Pemilukada Kerinci Ditunda

Pemilukada Kerinci Ditunda

Pemungutan Suara 08 September

KERINCI – Pelaksanaan Pemilukada Kerinci resmi ditunda menjadi 08 September 2013  mendatang. Keputusan ini keluar setelah dilakukannya rapat koordinasi antara KPU, Panwaslu, Pemkab dan DPRD di ruang utama Kantor Bupati Kerinci kemarin (19/02).

Wakil Bupati Kerinci, M Rahman mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilakukan setelah adanya permasalahan tentang tahapan Pemilukada. Dimana, KPU telah melakukan perekrutan PPK dan PPS. Kemudian Panwaslu menolak pelaksanaan tahapan tersebut dan dewan menanyakan tentang tahapan ke KPU Pusat. Untuk itu, perlu dilakukan duduk bersama stakeholder terkait.

Setelah dikaji, jadwal pemungutan suara tanggal 4 Juli 2013 tidak mungkin dilaksanakan. Menurutnya, sesuai peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan, untuk melaksanakan tahapan Pemilukada KPU harus melakukan sosialisasi. Sedangkan KPU tidak melakukan sosialisasi.

Kemudian sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dirinya menyebutkan, pembentukan PPK dan PPS masuk dalam tahapan Pemilukada.

“Jadwal pemungutan suara 4 Juli tidak sah,” katanya.

Oleh karena itu,  ditetapkanlah 08 September 2013 menjadi jadwal pemungutan suara. Sedangkan,untuk tahapan Pilkada mulai Maret 2013.

Dengan ditetapkannya Maret sebagai tahapan Pilkada, maka perekrutan PPK dan PPS juga harus dilakukan pada bulan Maret. PPK dan PPS yang sudah direkrut KPU beberapa waktu lalu dinyatakan tidak sah.

 “Tahapan kan Maret, siapa yang suruh rekrut sebelum Maret,” cetusnya.

Soal anggaran, telah disepakati sebesar Rp 11,3 Miliar, dirinya mengatakan akan ditambah di APBD Perubahan.  Sementara itu, Ketua KPU Kerinci, Mulfi juga membenarkan adanya penundaan pelaksanaan Pemilukada tersebut.

Mengenai anggaran sebesar Rp 11,3 Miliar tersebut, pihaknya juga tidak mempersalahkan lagi. Karena Pemkab siap menambah dana Rp 3,1 Miliar di APBD Perubahan.

Namun untuk PPK dan PPS, menurutnya di dalam rapat disepakati tidak ada masalah. Karena sudah sesuai aturan dan kepastian hukum UU nomor 15 tahun 2011 pasal 40 tentang penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya  perekrutan PPK dan PPS dilaksanakan 6 bulan sebelum  penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan 2 bulan setelah pemungutan suara.

“Kita rekrut PPK bulan Desember 2012, jadi  masuk enam bulan sebelum tahapan Pemilukada yang ditetapkan  Maret 2013,” pungkasnya.

Dasra salah satu kandidat Bupati Kerinci mengaku tidak mempermasalahkan diundurnya pelaksanaan Pemilukada mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: