Imigrasi Tarik Paspor Anas

Imigrasi Tarik Paspor Anas

Jika Tak Terima, KPK Siap Digugat

JAKARTA - Menindaklanjuti permintaan cekal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka kasus Hambalang Anas Urbaningrum, kemarin Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi menarik paspor mantan Ketum Partai Demokrat itu. Selama enam bulan ke depan, paspor itu berada di tangan Imigrasi.

                Kemarin pagi, tiga petugas Imigrasi datang ke kediaman Anas di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka masuk, dan tidak lama kemudian keluar dengan membawa paspor milik Anas. \"Memang benar, hari ini paspor pak Anas kami tarik sementara, bukan disita,\" terang Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi.

      Dia menyatakan, penarikan paspor merupakan prosedur standar di instansinya. \"Siapapun warga yang dicekal ke luar negeri, paspornya akan kami tarik sementara,\" ujarnya. Tujuannya adalah mencegah pemilik paspor menggunakannya ke luar negeri secara ilegal.

      Paspor akan dikembalikan lagi ke pemiliknya jika masa pencekalan dinyatakan selesai. Pencekalan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan. Jika diperlukan, bisa diperpanjang maksimal enam bulan lagi oleh KPK selaku penegak hukum yang menangani kasus Anas.

      Sempat tersiar kabar kuasa hukum Anas akan melakukan perlawanan terutama, masalah bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik). Atas hal itu, Jubir KPK Johan Budi mempersilahkan kubu Anas untuk melakukan gugatan. \"Silahkan saja, kami menghormati langkah-langkah hukum dari siapa saja yang tak puas dengan KPK,\" pastinya.

      Untuk menjawab masalah sprindik bocor, kemarin KPK resmi membentuk Komisi Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan lembaga anti korupsi itu. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum bocor.

      Ada lima orang duduk di komiti etik itu. Dari internal KPK, ada Wakil Ketua Bambang Widjojanto dan penasihat Abdullah Hehamahua. Sedangkan dari unsur eksternal diisi oleh mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar.

      \"Tiga tokoh masyarakat itu punya komitmen tinggi terhadap KPK dan bersedia mengemban amanat menjadi Komite Etik,\" kata Busyro Muqoddas, wakil ketua KPK. Saat disindir kenapa Bambang ikut menjadi Komite Etik padahal keberadaan komite untuk memeriksa pimpinan, dia menjawab tidak ada masalah.

      Alasannya, Bambang dianggap tidak memiliki konflik kepentingan terhadap sprindik itu. Dia yakin, keberadaan Bambang tidak akan mengurangi atau mempengaruhi kinerja Komite Etik. Busyro juga menyebut dengan dibentuknya Komite Etik berarti pihaknya tidak sepakat dengan desakan untuk membawa kasus sprindik ke kepolisian.

      Abdullah Hehamahua menambahkan, besok bakal menjadi hari pertama Komite Etik bekerja. Agendanya, langsung menyusun siapa saja yang akan dipanggil menjadi saksi bagi para pimpinan KPK. \"Dalam waktu satu bulan akan kami tentukan kesimpulannya,\" jelas Abdullah.

      Meski Komite Etik dibentuk, ternyata, kemungkinan besar tidak ada sanksi berat bagi pimpinan yang membocorkan draf sprindik Anas Urbaningrum. Abdullah berdalih sanksi akan ditentukan oleh keputusan Komite Etik. Beda dengan pegawai yang memiliki aturan sanksi terberat yakni pemberhentian.

      \"Nanti lihat hasilnya, karena untuk sanksi ketua memang ditentukan Komite Etik,\" jawabnya saat wartawan minta ketegasan apakah ada kemungkinan pimpinan dipecat.

      Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, selain Komite Etik, pihaknya juga membentuk dewan pertimbangan pegawai (DPP). Tugasnya, menulusuri indikasi pelanggaran etika yang dilakukan pegawai. Kedua langkah itu dilakukan karena lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut mengakui kalau dokumen yang bocor merupakan milik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: