Residivis Curanmor Dibekuk Polisi
Tertangkap di Jambi
MUARA TEBO- Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di beberapa daerah di Provinsi Jambi berhasil tertangkap. Sudirmanto alias Manto (22), diamankan Minggu (24/2), sekitar pukul 16.30 WIB, di Jambi oleh jajaran Polsek Tebo Ilir dan dibantu beberapa anggota Polsek Pasar Kota Jambi.
Informasi yang dihimpun harian ini kemarin menyebutkan, Sudirmanto adalah pelaku pencuri motor yang sudah sering keluar masuk tahanan (residivis,red) akibat kasus serupa.
Penangkapan kali ini bermula saat pelaku membawa hasil curian motor Suzuki Smash di daerah Jambi ke ke Desa Tanah Garo, Kecamatan Muratabir dan dijual kesana dengan harga Rp 1.300.000 kepada salah seorang warga. Setelah menjual barang hasil curian tersebut, pelaku melakukan pencurian lagi pada Sabtu (16/2), di pasar Sungai Bengkal tepatnya di Bengkel Aneka.
Korban atas nama Muhandar (31), warga Tanah Garo, sekaligus orang yang memberi tumpangan pelaku untuk pergi ke Sungai Bengkal dari Tanah Garo. Namun setelah pelaku turun dari motor korban, ia pelaku langsung pergi. Korban langsung ke Aneka Motor untuk memperbaiki motor. Tanpa sepengetahuan korban yang saat itu hendak membayar kredit motor, pelaku langsung mendatangi bengkel dan membawa kabur motor Yamaha Vega BH 5079 CH milik korban.
Korban yang mendapati motor miliknya dilokasi langsung bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir. Sementara Polsek Tebo Ilir setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan pengejaran pelaku yang pergi ke arah Jambi.
Kapolsek Tebo Ilir AKP Chairul Saleh ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan pihaknya langsung bergerak memburu pelaku yang pergi ke Jambi. Alhasil, dengan informasi yang sudah didapat, pelaku Manto berhasil ditangkap di Jambi. Sementara motor korban sudah tidak bersama pelaku lagi.
“Tersangka ini merupakan resedivis kambuhan yang sering keluar masuk bui dengan kasus yang sama. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung untuk pengembangan, Pelakupun dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,\"kata Kapolsek.
(azk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: