5 Parpol Belum Laporkan Tim Kampanye

5 Parpol Belum Laporkan Tim Kampanye

Paud Lakukan Pelanggaran Pidana

JAMBI - Sebanyak 5 dari 10 partai politik peserta Pemilu 2014 di Jambi belum menyerahkan daftar tim kampanye kepada KPU dan Bawaslu.

“Sampai hari ini yang sudah menyerahkan baru Partai NasDem, Demokrat, PAN, Gerindra, PKS. Sisanya ini belum,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi kepada sejumlah wartawan kemarin.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada partai politik lainnya untuk segera menyerahkan daftar tim kampanye tersebut. “Kita mengimbau untuk tim kampanye dan pengurus parpol, harus segera memberikan tembusan ke Bawaslu. Segeralah sampaikan itu kekita,” sebutnya.

Mengenai pelanggaran kampanye, dikatakan Asnawi, pihaknya telah melaporkan salah satu kader Demokrat, Paud Sakarin kepada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polda Jambi  karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

“Kita sudah melaporkannya kepada pihak kepolisian dua Minggu yang lalu. Kita serahkan kepada mereka memprosesnya. Ini termasuk pelanggaran pidana,” katanya.

Paud dinilai melanggar UU Nomor 83 Ayat II yang menyatakan tidak dibolehkan melakukan kampanye saat ini. “Ada dua yang dilarang, yakni melakukan kampanye rapat umum dan kampanye di media masa,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, Yaser Arafat juga mengungkapkan hal yang senada.“Baru beberapa partai yang sudah menyerahkan tim kampanye kepada KPU, sebagian lagi belum ada,” sebutnya.

Padahal menurutnya, waktu untuk penyerahan tersebut sudah lama berakhir. Sesuai dengan jadwal, penyerahan dimulai sejak 11 Januari hingga 11 Februari. Meski demikian, parpol yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi.

“Paling-paling nanti kita nanti member teguran atau peringatan kepada partai yang bersangkutan,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan kesulitan partai untuk memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan menurutnya hal ini bervariasi.

“Artinya sepanjang partai bisa memenuhinya, itu yang diharapkan. Tetapi kalau tidak bisa, dalam regulasi yang ada itu memang tidak ada sanksi yang ditegaskan oleh UU. Setidaknya itu sanksi moral bagi partai, ketika partai tidak bisa memenuhi kuota 30 persen perempuan, partai dianggap tidak pro prempuan. Ini akan berdampak secara psikologis terhadap pemilih perempuan,” jelasnya.

Untuk alokasi kursi DPRD Provinsi Jambi, jumlahnya bertambah 10 kursi dari sebelumnya. “Sekarang kursi DPRD Provinsi Jambi jadi 55 kursi. Dari enam Dapil di Jambi, Dapil Kerinci-Sungaipenuh dan Dapil Tanjabbar-Tanjabtim hanya bertambah satu kursi, yang lainnya bertambah masing-masing dua kursi,” tukasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: