Dua Direhab, Satu Tersangka

Dua Direhab, Satu Tersangka

SAROLANGUN-Tiga PNS Pemkab Sarolangun yang terlibat kasus narkoba akhirnya mendapatkan status berbeda dari aparat Polres Sarolangun.

Ade Kurniawan (32) dan Fahrurozi (32) dipastikan akan dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi untuk direhabilitas, sedangkan Jeni Hendra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sarolangun.

‘’Dari  hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik serta barang bukti yang telah dikumpulkan,  hanya satu dari 3 tersangka tersebut yang memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu,’’ jelas Kapolres Sarolangun AKBP Satria Adhi Permana melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP R Hutagaol, kemarin.

Hutagaol menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polres dua orang terssebut harus dilakukan rehabilitasi ke RSJ Jambi untuk memulihkan kondisinya.

“Keputusn rehabilitasi ini bukan kita keputusan sendiri dan perseorangan dan kita sudah berkoordinasi  dengan pihak lainnya,\" tukas Hutagaol.

Selain itu, jika nanti hasil rehabilitasi yang dilakukan merujuk untuk dikirim ke LIDO Maka keduanya aka kita kirim.

“Namun untuk yang satu tersangka akan dilanjutkan proses hukumnya.  Karena dari barng bukti dan juga pasal yang dikenakan memenuhi unsur dan kita masih terus melegkapi berkas perkaranya, agar segera   surat perintah  dimulainya penyelidikan (SPDP)  kita kirim ke Kejari Sarolangun,’’ beber hutagaol.

(cr4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: