>

Tunggu Laporan, Polisi Enggan Tangkap Pemerkosa Dua Bocah

Tunggu Laporan, Polisi Enggan Tangkap Pemerkosa Dua Bocah

MUARA BUNGO – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Sarnubi (49) warga Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, menjadi perhatian masyarakat luas. Namun, sampai sat ini, pihak kepolisian belum lekukan tindakan terhadap pelaku.

 

Kapolsek Tanah Tumbuh, AKP Repolis Harman menyatakan jika pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kasus asusila tersebut. “Kalau laporan tentang pemerkosaan itu, kami belum dapat. Namun, dari informasi dari mulut ke mulut kami sudah tahu, dan kami juga tidak pernah menolak laporan,” ungkapnya.

Meski sudah ada informasi tersebut, katanya pihaknya tidak bertindak. Alasannya, katanya sudah dilakukan denda adat, sehingga tidak mau mencampuri urusan adat.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bungo, Aiptu Beni F, menegaskan jika pihaknya belum menerima laporan mengenai kasus tersebut. Namun, katanya pihaknya juga sudah mendapatkan kabar mengenai kasus pemerkosaan yang terjadi di Dusun Pedukun.

“Saya Jumat lalu sudah mendapatkan kabar mengenai hal ini, hingga Sabtu kemarin saya cari laporannya di PPA maupun SPK belum ada,” tukasnya.

  Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat meminta kepada aparat untuk bertindak tegas. Hal itu disampaikan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo. Mereka meminta agar pihak kepolisain harus turun tangan, meskipun denda adat sudah dilakukan.

            Anggota DPRD Bungo, Zainal Arifin (ZA), sangat mengecam perbuatan yang dilakukan oleh Sarnubi terhadap  dua bocah yang diperkosanya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) yakni Bunga (kelas 5 SD) dan Melati (kelas 3 SD).

 Namun ia tidak bisa berbuat banyak, karena tidak bisa mencampuri urusan hukum. Karena, semua itu adalah urusan pihak kepolisain. Saat disinggung tidak turunya pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut dengan alasan telah dilakukan runding adat, Ia mengatakan, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tanah Tumbuh salah.

“Seharusnya, pihak kepolisian turun untuk menyelidiki kasus tersebut, karena kasus pemerkosaan apalagi melibatkan anak dibawah umur, bukan merupakan delik Aduan,”  ujar Z Arifin, kemarin.

Zainal Arifin menyebutkan, kasus pemerkosaan berbeda dengan kasus melarikan anak orang. Jika kasus melarikan anak orang, itu merupakan delik Aduan. Dan untuk kasus seperti pemerkosaan bukan merupakan delik peraduan.

“Kasus ini, Polisi bisa langsung bertindak untuk menyelidiki meskipun tidak ada pengaduan,” lanjutnya.

Zainal Arifin beranggapan, meskipun telah dilakukan runding adat dan bisa diterima oleh kedua belah pihak, hukum harus tetap berjalan.

“Jikapun telah ada denda adat, itu hanya bisa meringankan hukuman saja, buakan berarti hukum terhenti sampai disitu,” ujar Z Arifin.

Hal senada juga dikatakan, pengamat hukum yang juga dosen STIA SS Muara Bungo, Hafizd Zakaria. Ia mengatakan seharunya kepolisian turun tangan dalam masalah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: