Kejari Dalami Kasus Fee Proyek

Kejari Dalami Kasus Fee Proyek

SUNGAIPENUH- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh akan terus mendalami kasus 28 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2004-2009 yang menerima fee proyek sebesar Rp 1,2 Miliar dari Bendahara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci.Setelah memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Kerinci  periode 2004-2009 yakni, Sartoni dan Yusarlis, pihak Kejari akan kembali memeriksa beberapa anggota dewan.

 

Agus Widodo, Kepala Kejari Sungaipenuh saat ditemui dikantornya Senin (4/3) kemarin mengatakan, untuk sementara baru dua orang saksi yang diperiksa terkait laporan Adi Muklis tentang sejumlah anggota dewan yang menerima fee proyek. “Sementara baru dua, diperiksa dua minggu yang lalu, yang lain akan ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

 

Dikatakannya, pihaknya masih melihat sejauh mana kebenaran laporan Adi Muklis tersebut apakah bisa dipertanggung jawabkan atau tidak.  “Jika saksi cukup kuat dan alat bukti lengkap, maka akan kita tidak lanjuti. Kita harus ekstra hati-hati dan tidak boleh sembarangan dalam menangani kasus,” katanya.  

 

Lebih lanjut Agus mengatakan, kemungkinana pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain dari anggota dewan maupun dari luar anggota dewan untuk mengembangkan kasus tersebut. “Sekarang baru dua, kemungkinan ada saksi-saksi lain. Tidak menutup kemungkinan dari luar anggota dewan,” ujarnya.

 

Sementara itu terkait kasus dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2008 dengan kerugian Rp 2,5 miliar dengan terpidana Adi Muklis akan kembali diangkat, jika terindikasi ada orang lain yang terlibat. “Siapa  yang terlibat, pemberi dan penerima dan atas inisiatif siapa akan terungkap nantinya,” ujarnya.

 

Disebutkannya, jika Zulfikar, bendahara Pemda Kerinci saat itu ada indikasi terlibat dalam kasus Bansos, maka kasus Bansos akan diangkat lagi. “Zulfikar kalau ada indikasi terlibat kasus Bansos, kasus Bansos akan kita naikkan lagi. Kita akan minta keterangan saksi-saksi,” tandasnya.

(dik)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: