Tanpa Undangan Bisa Nyoblos
Jika Terdaftar di DPT
MERANGIN – Warga Merangin tak perlu khawatir jika tidak mendapatkan undangan atau kartu pemilih, karena warga tetap bisa menggunakan hal pilihnya pada Pemilukada Merangin 25 Maret mendatang.
Caranya, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tapi dengan satu syarat, namanya harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Asalkan terdaftar dalam DPT, masyarakat tetap mendapat hak untuk memilih, walupun mereka tidak mendapatkan C6 ataupun Kartu pemilih,” ujar Ketua KPU Merangin, Barlep kepada harian ini kemarin.
Dikatakannya, untuk itu, ia mengimbau kepada warga yang tidak mendapatkan undangan agar tetap menggunakan hak suaranya.
“Kita ingin masyarakat jangan bingung. lau mereka terdaftar di DPT, mereka tetap bisa milih walupun tanpa C6 dan Kartu pemilih. Warga bisa menunjukkan KTP ke TPS dan menyatakan kalau mereka terdaftar,” katanya.
Ditambahkannya, salah satu upaya untuk mengantisipasi agar warga yang tidak mendapatkan undangan bisa mengetahui hal tersebut, disetiap TPS nantinya akan ditempelkan daftar nama pemilih yang terdaftar di DPT. Dengan demikian meskipun masyarakat tidak mendapatkan undangan, mereka bisa melakukan pengecekan langsung ke TPS masing – masing untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak.
“Yang jelas semua yang terdaftar di DPT berhak untuk memilih,” tandasnya.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: