Salahi Aturan, Ruko Harus Dibongkar
‘‘Jika ingin pemerintah yang membongkarnya, maka biaya bongkar di tanggung pihak pembangun. Selain itu mereka boleh bongkar sendiri karena itu tanggung jawab mereka,’‘ sebutnya.
Tegasnya lagi, aktivitas pembangunan dari ruko 18 pintu tersebut sebelum adanya kejelasan perizinan pihaknya akan meminta pembangunan untuk di hentikan sementara sampai ada kejelasan dari perizinan pihak pembangun tersebut.
Terpisah, Agus Hidayat, Kasi Monitoring PTSP mengaku kalau izin bangunan tersebut sudah di keluarkan oleh pihaknya tahun 2011 lalu. Namun untuk pembangunan ruko 18 pintu tersebut pihaknya tidak mengetahui hal tersebut, karena perizinan di keluarkan sebelum dirinya bertugas di PTSP.
‘‘Kita akan evaluasi kembali, kita akan bongkar arsip kembali. Kita akan bekerja sama dengan Distarum salaing berkoordinasi terkait IMB tersebut,’‘ kata Agus Hidayat.
Disamping itu dikatakannya untuk masalah pembongkaran yang mengendalikannya adalah Distarum sedangkan pihak PTSP hanya mengevaluasi perizinan.
‘‘Kita akan turun lapangan bersama DISTARUM mengecek bangunan tersebut,Jika memang sudah dinilai menyalahi IMB maka kami akan mencabut izin pembangunan tersebut,’‘ pungkasnya.
(cr7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: