>

Gugatan Pegawai RS Disidang Pekan Depan

Gugatan Pegawai RS  Disidang Pekan Depan

JAMBI-Gugatan 5 pegawai RSUD Abdul Manaf terhadap Walikota Jambi  Bambang Priyanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mulai disidanga pekan depan.

            Kepastian ini disampaikan oleh Kbbag Hukum Setda Kota Jambi Edriansyah saat dikonfirmasi,  koran ini kemarin (6/3).

“Kita lakukan inisiatif sendiri dengan melakukan komunikasi dengan PTUN, melalui paniteranya untuk menanyakan agenda sidang pertama. Menurut PTUN, sidang awal diagendakan minggu depan,” tambahnya.

Apakah surat panggilan sidang pertama sudah diterima Pemkot? Edriansyah menegaskan,  hingga hari ini (kemarin,red) Pemkot belum terima panggilan dari PTUN.

“Kita masih menunggu panggilan PTUN untuk sidang pertama,” tukasnya.

Namun demikian, Kabag Hukum belum mengetahui secara pasti kapan  kepastian hari persidangan itu digelar.

“Kapan harinya, kita tidak bisa pastikan, itu adalah keputusan pengadilan. Yang pasti sidang awal akan dilaksanakan minggu depan,” pungkasnya.

(cr7) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: