Perketat Iklan Telekomunikasi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang iklan operator telekomunikasi. Aturan tertulis itu bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di antara penyelenggara telekomunikasi serta memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan pemerintah selama ini sudah meminta operator telekomunikasi untuk tidak melakukan kegiatan komersial yang tidak sehat, namun kenyataannya masih ditemukan praktek yang tidak terpuji dalam memperluas pangsa pasar.
\"Seperti menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis sms maupun internet, pemberian kartu perdana gratis hingga undian berhadiah,\" ujarnya
Dalam Surat Edaran yang baru ini pemerintah secara tegas meminta materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain.
\"Operator harus bersikap jujur dan bertanggung jawab terhadap informasi yang diiklankan. Tidak membohongi dan menyesatkan masyarakat,\" tegasnya
Iklan yang ditampilkan harus dengan mudah dipahami masyarakat supaya tidak menyesatkan, iklan tersebut juga tidak boleh bertujuan untuk merusak pasar, merendahkan atau menjatuhkan produk layanan telekomunikasi operator lain. \"Tidak boleh merendahkan suku, ras, agama, budaya, negara, dan golongan serta tidak kesusilaan,\" tuturnya
Untuk iklan yang mencantumkan durasi, tarif pulsa, tarif internet, kecepatan akses, serta kualitas layanan lainnnya, maka operator telekomunikasi harus dapat membuktikan kebenarannya secara teknis dan tertulis. Kemudian iklan yang mencantumkan undian berhadiah, wajib mendapatkan izin Kementerian Sosial. \"Wajib mencantumkan nomor izin undian berikut masa berlakunya undian berhadiah tersebut,\" tuturnya
Terkait undian berhadiah yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau Short Message Services (SMS) wajib memberitahukan kepada pelanggan secara jelas, lengkap, dan terbuka mengenai tarif pulsa yang dikenakan atas keikutsertaan serta cara menghentikan keikutsertaan.\"Dan yang juga penting, setiap produk dan layanan telekomunikasi harus dilengkapi keterangan atau panduan dalam bentuk buku atau leaflet yang menggunakan Bahasa Indonesia,\" tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan Unit Pelayanan Pengaduan yang mudah diakses untuk menyelesaikan keluhan konsumen.
Penyelenggara telekomunikasi yang melakukan pelanggaran dalam mengiklankan produk dan layanannya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
\"Kita akan tindak tegas dengan meminta mereka menyetop iklan yang ditayangkan, kalau perlu bisa diberi sangsi yang lebih berat,\" jelasnya
(wir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: