Pembagunan Tower Three Dihentikan
SAROLANGUN - Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan (Distaksiman) berang kepada pihak PT Huwawe yang telah mendirikan Tower Three tanpa mengikuti mekanisme yang sudah di tetapkan.
“Tower Three di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun masih illegal dan belum mendapat izin, namun pembangunan tetap berjalan. Aneh,“ kata Kadistaksiman, Ir Pauzi.
Dikatakannya, pihaknya sudah dua kali memberikan peringatan kepada pihak perusahaan agar pendirian tower tersebut segera dihentikan menjelang administrasi dilengkapi. “Sementara kita stop dulu pembangunan itu sampai pihak perusahaan melengkapi semua berkas,” ujarnya.
(nil/be-jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: