Hakim Tipikor Dinonpalukan
“Saya akan mengajukan keberatan. Jika tidak diterima, dari pada saya dibungkam di lembaga saya, saya lebih memilih mundur sebagai hakim. Masih banyak peran yang bisa saya ambil untuk menegakan hukum di Negara ini,”ungkapnya.
“Biarlah masyarakat yang menilai, bagaimana sikap saya selama ini,”tukasnya.
Beberapa keputusan berani Nelson selama menjadi hakim di Jambi diantaranya ia menolak dua orang guru besar dari Jakarta sebagai saksi ahli dari PT WKS saat sidang perdata antara PT WKS dan Maskur Anang. Dua orang saksi ahli dari PT WKS yaitu Prof Yahya Arahab, mantan hakim agung RI dan Prof Nindio Promo perancang perundang undangan PT. Nelson Sitanggang, dan dua hakim anggota menolak mendengarkan pendapat dua orang ahli ini. Karena menurutnya, majelis hakim belum belum memerlukan keterangan ahli dalam perkara ini.
Namun dari pihak terugat tetap ngotot memohon kepada majelis agar bisa mendengarkan pendapat dua orang ahli yang mereka hadirkan ke persidangan. Tetapi hakim tetap berbendapat bahwa majelis belum memerlukan pendapat ahli dalam perakra ini. Karena majelis menggap perkara ini masih terang.
Jika menurut Pengadilan, dapat membuat terang perkara Pengadilan dapat menghadirkan ahli. Nah saat itu, mejelis masih menganggap perakara tersebut terang, dan belum perlu mendengarkan pendapat ahli.
Dalam sidang kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan RS Unja, Nelson Sitanggang juga pernah meyatakan bahwa pihak kejaksaan setengah hati dalam menangani kasus korupsi tersebut.
Menurut Nelson, seharusnya saksi (A.Rahman) PR 2 Unja ikut bertanggungjawab atas kerugian Negara dalam kasus tersebut. Karena, akibat dari tanda tangan A Rahman sebagai KPA. di beberapa dokumen dan melakukan pencairan 100 % terhadap pekerjaan yang belum selesai, maka timbullah kerugian Negara dalam kasus tersebut.
“Ini menjadi pertanyaan kita, mengapa tersangka (Dari Unja) cuma satu, jangankan delik formil, delik materil pun ada. Akibat tandatangan anda (A Rahman) terjadilah kerugian Negara,”ungkap Nelson dipersidangan kala itu.
Dalam kasus mantan Wakil Bupati Muarojambi Muchtar Muis, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Nelson juga bersebrangan dengan Jaksa.
Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan Muchtar Muis, namun Jaksa menyatakan Muchtar Muis masih dalam kondisi sakit, dan tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Fakta dilapangan, Muchtar Muis sering terlihat jalan di Pasar.
Sementara itu, pihak Pengadilan Tinggi (PT) Jambi sebagai lembaga yang membawahi para hakim sampai saat ini belum bisa diperoleh keterangan lengkap.
Humas PT Jambi saat dikonfirmasi mengatakan, belum ada laporan dari MA terkait penonjobpan Hakim Nelson Sitanggang.
“Saya belum dapat kabar, dan belum ada laporan soal itu,”ungkap Humas PT Jambi saat ditemui Jambi ekspres, kemarin.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: