KPK Kantongi Bukti Kasus Ustad Lutfi
JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) memantik suara sumbang. Ada tudingan, itu dilakukan karena KPK gagal membuktikan keterlibatan Luthfi dalam kasus korupsi pengaturan kuota impor daging sapi.
Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membantah. Dia mengatakan, sudah hal biasa jika pengembangan pengusutan kasus korupsi mengarah pada TPPU. ”Semua berdasar bukti,” ujarnya.
Selasa lalu (26/3) KPK menetapkan status tersangka baru bagi Luthfi. Selain kasus korupsi, Luthfi menjadi tersangka TPPU. KPK menduga Luthfi sudah menerima dan mengalihkan uang suap sebelum penangkapan Ahmad Fathanah, orang dekatnya. Nah, Fathanah juga dijerat pasal TPPU yang diikuti dengan penyitaan mobil.
Itu bukan kali pertama KPK menjerat tersangka dengan pasal korupsi dan TPPU. Hal tersebut dialami Wa Ode Nurhayati dalam kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Juga, M. Nazaruddin yang harus rela Rp 300 miliar miliknya disita karena pembelian saham PT Garuda Indonesia. Hal yang sama dialami Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM.
”Memang tidak semua kasus korupsi menjadi TPPU. Tapi, di kasus ini (Luthfi, Red) penyidik menemukan bukti,” kata Johan. Berkas tindak pidana korupsi dan TPPU Luthfi akan dijadikan satu. Karena itu, hukuman bisa menjadi akumulatif dan lebih tinggi. Johan memastikan, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka TPPU bukan karena politik.
Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi, menyebut apa yang dilakukan terhadap kliennya sebagai sikap subjektif dan terburu-buru. Alasannya, uang yang disebut-sebut untuk suap hanya sampai ke Fathanah. Tidak jelas apakah fulus itu untuk Luthfi atau tidak.
”Kasus yang lama belum bisa dibuktikan, tetapi sudah muncul tuduhan baru. Ini bentuk kezaliman dan melanggar HAM,” katanya. Zainuddin meminta KPK fokus dan tidak mengarahkan masalah di luar kasus suap impor daging sapi.
Kemarin KPK kembali memeriksa tersangka Arya Abdi Effendi. Berkas direktur PT Indoguna Utama yang bersama Juard Effendi memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah itu dinyatakan selesai. Dalam waktu 14 hari ke depan KPK menyerahkan berkas tersebut ke pengadilan.
Bambang Hartono, kuasa hukum Arya dan Juard, optimistis sidang bakal berakhir baik untuk kliennya karena kasus tersebut lemah. ”Uang Rp 1 miliar tidak untuk Luthfi Hasan, tetapi diberikan ke Fathanah untuk sumbangan kemanusiaan,” terangnya.
Dia membenarkan adanya pertemuan di Medan. Namun, dalam pertemuan itu tidak dibahas kuota daging sapi impor. Versinya, pertemuan bersama Luthfi dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono membicarakan daging celeng. Sebab, saat itu ada banyak komplain lantaran daging sapi dicampur karena langka. ”Mungkin karena LHI ustad besar, jadi tanya masalah itu (daging celeng),” tuturnya. Bambang memastikan kedua kliennya tidak mengenal Luthfi dan Mentan. Karena itu, uang Rp 1 miliar pasti tidak untuk kedua tokoh tersebut.
Sementara itu, Arya tidak banyak memberikan keterangan. Meski tidak yakin bakal bebas, dia janji mentraktir makan kalau pengadilan memvonis bebas. ”Jangan bicarakan kasus ya. Pokoknya, nanti kalau saya bebas, semua saya traktir makan steak,” ucapnya.
(dim/c10/ca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: