Perbup Larangan Truck Batubara, Belum Diteken Bupati
MUARABULIAN - Kabag Hukum Setda Batanghari, M Rizal,mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan mobil Batubara untuk melintasi jalan dalam ibukota Kabupaten Batanghari hingga saat ini belum bisa dijalankan. Pasalnya, ‘’Perbup belum disahkan Bupati Batanghari, HA Fattah,’’ ujarnya.
Tapi Perbup harus terhitung 1 april 2013. \"Kalau moratorium dari gubernur berlaku hari ini dan Perbup juga harusnya berlaku hari ini (kemarin, red), untuk larangan truck lewat jalan as ini harus ada Perbup lagi dari Bupati, karena kita menjalankan Perda dari Provinsi Jambi,\" jelasnya.
Dalam Perbup, katanya, diberikan dispensasi sampai 31 Desember 2013 untuk perusahaan perorangan dan pertambangan yang belum memiliki jalan harus memiliki jalan tertentu, seperti dari pertambangan menuju dermaga. Sedangkan untuk perusahaan di Batanghari harus membuat stockfile dan dermaga sesuai Perbup nantinya, dengan batas waktu 31 Mei 2013. “Perusahaan Batubara yang tidak memiliki izin diluar dan didalam tidak ada dispensasi,\" katanya.
Untuk menindak lanjuti Perbup, katanya, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan dinas terkait seperti Dishub, Dinas ESDM, Pol PP, Kesbangpolinmas dan Kepolisian. ‘’Hal ini guna membahas dan mengantisipasi masuknya truck batubara dari luar kabupaten,’’ tandasnya.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: