Rahmidawati Minta Dibebaskan

Rahmidawati Minta Dibebaskan

Dari Dakwaan JPU

JAMBI- Pengadilan Tipikor Jambi kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi senilai Rp 894 juta di BPR Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan terdakwa Heru Rinaldi dan Rahmidawati.

Agenda sidang Senin (1/4) kemarin adalah pembacaan Pledoi dari kedua Kuasa Hukum terdakwa.

Dua terdakwa Heru Rinaldi selaku kepala bagian Kredit dan Rahmidawati Accunting Officer melalui penasehat hukumnya meminta kepada majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan  dan tuntutan Jaksa.

Kedua terdakwa menilai Direkturlah yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Seharusnya yang bertanggung jawab Justus Pasaribu jika terjadi korupsi atau penyimpangan dan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan unsure penyalah gunaan kewenangan sarana dan kesempatan yang ada,” sebut Suhaimi, Kuasa Hukum kedua terdakwa dalam pembacaan Pledoi.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Kedua terdakwa, mantan Kabbag kredit dan Accounting Officer Bank Tanggo Rajo tersebut dikenai pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: