Abraham Kena Getahnya
Isi komunikasinya sama, terkait dengan status tersangka Anas Urbaningrum. Wiwin juga pernah berinisiatif mengabarkan status Anas kepada pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Saat itu, Wiwin mengutip ucapan Samad melalui BlackBerry Messanger yang bunyinya; Jgnmi sebut Namaku dullu Soalx sy yg ambil alih kasus ini spy bisa jalan, sy pake kekerasan sdikit,makax sy tdk mau tambah runyam (Jangan sebut namaku dulu soalnya saya yang ambil alih kasus ini supaya bisa jalan, saya pakai kekerasan sedikit, makanya saya tidak mau tambah runyam).
Abraham Samad mengkonfirmasi itu sebagai kata-katanya sendiri. Namun, Komite Etik memastikan kata-kata itu tidak merujuk pada adanya intervensi penetapan Anas sebagai tersangka. Anies memastikan jika penetapan Anas sudah sejak akhir 2012 dan penyidik hanya butuh tambahan bukti tambahan sebelum mengumumkan.
Entah ada rahasia apa yang disembunyikan Samad, dia tidak bersedia menyerahkan BlackBerrynya kepada Komite Etik. Padahal, komite berencana untuk membuka fakta komunikasi yang terjadi antara Samad dengan beberapa orang. \"Komite etik tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa,\" kata Anies.
Akhirnya, dia memasukkan penolakan itu sebagai hal yang memberatkan saat mengeluarkan rekomendasi. Kesalahan Samad lainnya adalah, dia tidak pernah menyampaikan hasil ekspose tim kecil kasus Hambalang yang melibatkan Anas. Padahal, sebelum membuat draft sprindik, Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan sudah menghadap Samad.
Saat mereka tanya apakah hasil ekspose Tim Kecil Penindakan perlu disampaikan kepada masing-masing pimpinan, Samad mengatakan tak perlu. Sebab, dia menuturkan bakal menyampaikan sendiri ke pimpinan lain.
Komite Etik juga menemukan fakta saat Samad menandatangani dokumen sprindik tidak berusaha untuk mengkonfirmasi atau menanyakan kepada M. Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang sedang tak ada di Jakarta. Seperti diketahui, draft itu hanya ditandatangai Samad bersama Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen.
Atas semua kesalahan itu, Komite Etik menyebut Samad telah melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat 1 huruf b, huruf e, huruf r dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK. \"Oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis,\" kata Anies.
Sanksi tersebut meminta Samad agar memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku. Mulai dari memegang teguh prinsip keterbukaan, kebersamaan, perilaku yang bermartabat dan berintegritas, serta mampu membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan professional. Dia juga diminta agar lebih tertib dalam berkomunikasi dan kerahasiaan KPK.
Meski hukuman tersebut terkesan ringan, Anies memastikan jika pihaknya sudah menerapkan zero tolerance. Dipastikan setiap pelanggaran yang dilakukan bakal berujung pada sanksi. \"Komite Etik menerapkan keadilan. Tetapi tidak semua harus dihukum berat. Harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran,\" jelasnya.
Adnan Pandu Praja Juga Langgar Etik
Sementara itu, Komite Etik juga memenuhi janjinya untuk menyampaikan pelanggaran etik lain oleh pimpinan. Ternyata, yang dimaksud adalah perilaku Adnan Pandu Praja saat mencabut paraf dilembar disposisi sprindik. Menjadi masalah karena Adnan lantas menyampaikan informasi pencabutan itu kepada media.
\"Menyampaikan pendapat secara terbuka bahwa kasus Harrier yang nilainya kurang dari satu miliar bukan level KPK menunjukkan tindakan yang kurang hati-hati dan kurang cermat sebagai Pimpinan KPK,\" tandas Anies. Akibatnya, Adnan disebut melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf e Kode Etik Pimpinan KPK.
Lantaran Adnan tidak ikut membocorkan dan cukup kooperatif selama pemeriksaan, Komite Etik menjatuhkan sanksi ringan. Dia hanya diberi sanksi peringatan lisan oleh Komite Etik.
(dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: