DIPICU BALAS DENDAM
Rukman mengatakan, KASAD jenderal Pramono Edhie Wibowo telah memenuhi janjinya kepada publik untuk menegakkan hukum di tubuh korps TNI AD. \"TNI AD menjunjung tinggi hukum. Yang salah dihukum, yang benar dibela,\" tegasnya.
Seluruh pelaku yang saat ini ditahan itu akan segera disidik dan disidangkan di mahkamah militer. Terkait ancaman hukuman terhadap para pelaku, baik Unggul maupun Rukman menyatakan belum berani berkomentar. Sebab, ke-11 orang tersebut belum disidik oleh penyidik militer. \"Ini masih awal, mungkin dua tiga hari lagi kami umumkan perkembangan berikutnya,\" ucap Unggul.
Dia juga menolak mengomentari pernyataan panglima TNI soal ancaman pencopotan Pangdam Diponegoro terkait bantahannya jika ada anggota TNI AD yang terlibat. Beberapa jam pascapenyerangan, Pangdam yang dikonfirmasi langsung mengeluarkan bantahan. Atas pernyataan tersebut, Panglima TNI mempertimmbangkan akan mencopot Pangdam jika terbukti ucapannya salah.
(byu/fal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: