>

Tembak Kombes, Briptu Diancam 9 Tahun Bui

Tembak Kombes, Briptu Diancam 9 Tahun Bui

MAKASSAR  -- Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Brigpol Ishak Tiranda sebagai tersangka penembakan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Bhayangkara Polda Sulsel, Kombes Pol Purwadi. Polisi yang sehari-hari bertugas di Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polrestabes Makassar ini terancam pidana penjara sebanyak sembilan tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan, tersangka diancam pidana sesuai pasal 54 tentang percobaan, juncto pasal 338 tentang pembunuhan, juncto pasal 353 tentang penganiayaan berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman itu, kata Endi, mencapai sembilan tahun penjara.

Endi mengatakan, selain ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, Brigpol Ishak juga terancam terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah menjalani proses persidangan umum, maka Ishak akan mengikuti sidang disiplin yang ditangani Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Endi menambahkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan Briptu Ishak adalah penggunaan senjata yang tidak sesuai peruntukannya. Izin pinjam pakai senjata, kata Endi, memang diperbolehkan dalam rangka pengamanan selama bertugas. Jika senjata dinas digunakan untuk peruntukan lain, maka hal itu adalah pelanggaran disiplin kepolisian.

\"Kalau sanksi terberatnya, dia (Ishak) bisa di PTDH kan. Tapi kita tunggu dulu hasil penyelidikan Propam,\" jelas Endi.

Mantan Wakapolrestabes Makassar ini mengungkapkan terkait dengan penembakan yang terjadi di Rumah Sakit Bhayangkara, jajaran Polda Sulsel akan memperketat proses kepemilikan senjata api dinas oleh kepolisian. Dalam waktu dekat ini, polisi akan kembali melakukan tes psikologi untuk semua aparat kepolisian yang memiliki senjata api. \"Kita akan tinjau ulang lagi kelayakan izin pinjam pakai senjata mereka,\" jelas dia.

Hingga Minggu 7 April, Briptu Ishak masih ditahan di Markas Komando Brimob Polda Sulsel. Sementara Karumkit Bhayangkara, Kombes Pol Purwadi telah menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Pelamonia. Operasi dilakukan sejak pukul 07.00 hingga 10.30 siang, kemarin. Dari hasil operasi, tim medis RS Pelamonia hanya menemukan dua peluru.

Endi mengatakan, dari hasil operasi itu diketahui jika tersangka hanya melakukan tiga kali tembakan. Dua tembakan diarahkan ke tubuh tersangka, sementara satu tembakan lainnya di arahkan ke pintu ruang komite medik.

\"Ternyata hanya ada tiga kali tembakan. Ini juga sesuai dengan keterangan tersangka,\" jelas Endi.

Dia mengatakan, kondisi Kombes Purwadi sudah mulai membaik setelah operasi itu. Purwadi sudah bisa diajak berkomunikasi. Belum diketahui pasti kapan Purwadi bisa sembuh total.

Informasi yang dihimpun FAJAR menyebutkan jika Ishak memang mengarahkan tembakan bukan untuk membunuh Purwadi. Ishak yang diketahui menembak dari jarak dekat tidak menyasar bagian tubuh vital korbannya.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Hendi Handoko mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait dengan keterangan tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda akan dilakukan setelah tersangka menjalani proses pemeriksaan pidana. \"Nanti setelah pidana, baru kita periksa di Propam,\" jelasnya.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Kombes Pol Joko Hartanto enggan berkomentar banyak terkait dengan proses penyidikan tersangka. Apakah tersangka memang sengaja tidak menembak titik sasaran yang mematikan atau tidak, Joko enggan berspekulasi.

\"Kita masih selidiki. Perkembangan penyelidikannya akan kita informasikan melalui bidang Humas,\" jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: