Mantan Cawabup Tebo Tersangka
Sapto memberi surat kuasa kepada Yopi untuk menjual tanah-tanahnya. Surat kuasa tersebut ditandatanani Sapto diatas materai dan ada beberapa saksi. Lalu tanah tersebut laku dan dibeli oleh Wira Budi sekitar Rp 2,5 M. Karena saat itu kalah pilkada, setelah terjual, Sapto malah menolak menandatanangani surat balik nama sertifikat-sertifikatnya kepada Wira Budi (pembeli).
Wira Budi meminta uangnya kembali kepada istri Yopi. Dan istri Yopi memberikan cek kepada Wira Budi, namun dengan syarat, Wira Budi harus mengembalikan sertifikat tanah yang sudah ada padanya. Wira Budi tidak memberikan sertifikat tahan tersebut, sehingga Istri Yopi memblokir cek yang telah diberikannya. Yopi melaporkan Sapto ke Polda atas dugaan penipuan, dan tiga hari setelahnya, Sapto melaporkan Yopi atas dugaan penggelapan sertifikat. Tidak itu saja, Wira Budi juga melaporkan istri Yopi atas dugaan penipuan (cek kosong).
(wne/cr8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: