Diterpa Ombak, Bangkai Pesawat Terpisah
Mantan Kabidhumas Polda Papua itu menjelaskan, setelah ada hasil resmi KNKT, baru Polri bisa menentukan ada ranah pidana atau tidak. \"Kita tidak bisa mendahului wewenang instansi lain,\" katanya.
(pra/san/yes/jpnn/ca/rdl))
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: