Murni Jalin Asmara Dengan Perampoknya
Berkat kerjasama yang rapi, kemudian Puji mengaku jika mobil tersebut telah laku dan akan memberikan uang tersebut. Dimana, pemberian uang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
“Ketika pelaku sampai di Bandara, kemudian tim Buser langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, untuk barang bukti emas 5 mayam yang berhasil dirampok dari korban, menurut Kapolres telah dijual di Batam.
“Kalau emasnya sudah terjual, kemungkinan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya. Atas perbuatannya, Heri dikenakan pasal berlapis, terkait pembunuhan berencana dan curas. Dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(fth/cr8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: