Terpidana Korupsi Keliaran

Terpidana Korupsi Keliaran

Pengamat  : Penegak Hukum Harus Serius

JAMBI - Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi saat ini memiliki banyak terpidana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sayangnya, pihak Kejati tampaknya tidak serius melakukan pengejaran terhadap para DPO tersebut.

Para DPO pihak kejaksaan masih berkeliaran diantaranya Nasrun Arbain, mantan ketua KONI Jambi yang tersangkut kasus korupsi pemotongan dana insentif atlet.

Selain itu, ada empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, senilai Rp 7 M lebih. Mereka adalah Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya, Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono.
Dalam kasus dugaan korupsi RS Unja, penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka.  Namun dalam kasus ini, hanya M Syarif yang telah jalani persidangan dan divonis.
Sedangkan dua tersangka lain Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek sampai saat ini belum dilimpahkan dan belum juga ditahan dan tidak tahu dimana keberadaanya.
DPO lainnya, adalah Iskandar Rais. Ia ditetapkan sebagai DPO setelah turunnya kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Iskandar Rais dalam kasus penipuan ratusan juta.

Aspidsus Kejati Jambi Masyrobi ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait penangganan para DPO, Kejati Jambi pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
 ”Kita bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, darter DPO sudah umumkan di seluruh Kejaksaan di Indonesia,” ungkapnya.

Kejati, lanjut Masyrobi, juga minta kerjasama masyarakat atas pencarian DPO tersebut. “Apabila ada masyarakat yang melihat para tersangka ini, supaya melaporkan kepada kita,” ungkap Masyrobi.

Dari pihak Pengamat Hukum Jambi, Sahuri Lasmadi saat dimintai komentarnya mengatakan masih banyaknya DPO Kejati Jambi yang berkeliaran, dikarenakan tidak ada kesungguhan dari pihak Kejati untuk mencari para DPO ini.
”Bisa saja sudah ada permainan dari pihak penegak hukum,” ungkap Sahuri Lasmadi.
Dikatakannya lagi, dengan kemajuan teknologi saat ini dan kekuatan jaringan yang dimiliki penegak hukum, seharunya para DPO ini sudah bisa ditangkap.

“Bisa saja mereka bekerjasama dengan pihak kepolisian. Pelaku teroris saja bisa dicari, mengapa pelaku korupsi tidak bisa?,”jelas Sahuri.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: