>

KPU & Harkad Bantah Tudingan Syufi

KPU & Harkad Bantah Tudingan Syufi

Hari ini Para Pihak Hadirkan Saksi

JAMBI – KPU dan pasangan Al Haris-Khafid Moein (Harkad) membantah semua tudingan yang disampaikan pasangan M Syukur-Fauziah (Syufi) dalam sidang sidang perdana perselisihan hasil Pilkada Merangin di MK.

Bantahan ini disampaikan dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 28/PHPU.D-XI/2013 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon dan keterangan Harkad sebagai pihak terkait kemarin (16/04).

“Kita membantah semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, tuduhan pemohon semuanya tidak benar,” ujar Kuasa Hukum Termohon, Mahipul Effendi kepada harian ini kemarin.

Dikatakannya, tudingan pemohon mengenai adanya PPS yang berasal dari PNS yang sekaligus menjadi tim sukses pasangan Nasa di 15 kecamatan itu tidak benar adanya.

“Perekrutan PPS ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Ini akan kami buktikan dengan menghadirkan saksi dan bukti tertulis,” katanya.

Kemudian soal indikasi ijazah palsu yang digunakan oleh H Salam, juga tidak benar adanya. Karena KPU sebelumnya telah melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazahnya. “Indikasi ijazah palsu ini sudah kita bantah. Kita ada bukti surat dari sekolah yang bersangkutan,” tandasnya.

Dalam sidang lanjutan hari ini yang akan digelar pukul 10.30 WIB dengan agenda pembuktian, para pihak akan menghadirkan para saksi. “Kita akan menghadirkan tujuh orang saksi,” tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait, Heru Widodo juga membantah semua tudingan yang diajukan Syufi. Harkad juga mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas permohonan yang diajukan pemohon. “Kita mengajukan eksepsi atas permohonan yang diajukan pemohon,” katanya.

Menurutnya, objek sengketa SK KPU 41 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak memuat hasil rekapitulasi perolehan suara per kecamatan. Ini tercantum dalam Pasal 26 PKPU Nomor 16 Tahun 2010 yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model DB1 - KWK.KPU dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran Model DB1 - KWK.KPU). Tetapi hasil rekapitulasi per kecamatan ini dimuat dalam SK KPU Nomor 20.

“Mereka meminta membatalkan SK Nomor 41, sementara SK nomor 20 tidak diminta dibatalkan. Jadi SK Nomor 20 tetap ada,” jelasnya.

Kemudian untuk tuduhan pelanggaran terstruktur, dalam SK tim sukses yang diterbitkan oleh kandidat incumbent, Nalim juga tidak terdapat satu pun PNS yang terlibat.

“Kalau seandainya pasangan Nasa mengakui dalam tim sukses mereka ada PNS, berarti mereka berkolaborasi sebagai pasangan yang sama-sama kalah. Ini bertentangan dengan prinsif hukum, karena tidak seorang pun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dibuat sendiri dan tidak seorang pun yang boleh dirugikan atas pelanggaran yang dibuat orang lain,” bebernya.

Selain itu, soal tudingan Al Haris masih aktiv sebagai Kabiro Umum Setda Provinsi Jambi juga dibantah dengan bukti SK Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: