Terpidana Damkar Dieksekusi

Terpidana Damkar Dieksekusi

MUARA BULIAN– Dua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil damkar Kabupaten Batanghari, Sargawi Usman dan Usman T resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Muara Bulian, Senin (16/4). Kedua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil damkar kabupaten Batanghari, diantar pihak Kejaksaan Negeri Muara Bulian, sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi penasehat hukumnya.

“Benar, kedua terpidana kasus korupsi mobil damkar Kabupaten Batang Hari sudah dieksekusi. Keduanya diantar ke LP kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi penasehat hukumnya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muara Bulian, Saut Mulatua, SH, Selasa (16/4) di ruang kerjanya.

Dikatakan Saut, kedua terpidana tidak melakukan perlawanan saat dieksekusi. Bahkan keduanya sangat kooperatif terhadap kasus yang sedang menimpanya. “Keduanya sangat kooperatif, mereka merasa tidak nyaman teradap opini publik apabila belum menjalankan hukuman,” tutur Saut.

Terpisah, Kepala LP Kelas II B Muara Bulian, Wahyu Prasetyo, melalui Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Budi Sutiyo, membenarkan bahwa kedua terpidana kasus korupsi pengadaan mobil damkar Batanghari sudah berada di sel tahanan.

“Memang keduanya sudah berada dalam sel tahanan, mereka kemarin siang (senin-red) diantar oleh pihak kejaksaan beserta penasehat hukum,” jelas Budi.

(sal/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: