Oknum Ustad Cabuli Tiga Santri

Oknum Ustad Cabuli Tiga Santri

Terkait adanya informasi yang mengatakan bahwa pelaku sudah kabur, Kasat mengatakan, pihaknya akan segera melacak keberadaan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan UU perlindungan anak No 44 tahun 2008 pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(azk) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: