>

Pelunasan Biaya Haji Hanya Satu Kesempatan

Pelunasan Biaya Haji Hanya Satu Kesempatan

JAKARTA-  Kementerian Agama (Kemenag) mengubah skema pelunasan biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) 2013. Jika sebelumnya pelunasan BPIH terbagi dalam tiga tahap, tahun ini hanya ada satu kesempatan. \"Masa pelunasan BPIH 2013 tidak mengunakan tahapan-tahapan,\" kata Direktur Pelayanan Haji Kemenag Sri Ilham Lubis kemarin.

      Konsekuensinya, jika ada jamaah yang tidak melunasi BPIH pada waktu yang ditetapkan, kursi yang tidak terisi menjadi sisa nasional dan dikelola langsung Kemenag. Sebelumnya, jika jamaah haji kuota berjalan tidak bisa melunasi BPIH pada tahap pertama, masih ada kesempatan kedua dan ketiga.

      Penghapusan tahapan pelunasan itu karena karena pembahasan sekaligus penetapan ongkos haji antara Kemenag dan DPR berlangsung cepat. Karena itu, masyarakat memiliki banyak waktu sebab masa pelunasan BPIH diperpanjang. \"Pada tahun-tahun sebelumnya, tahap pertama pelunasan BPIH itu antara tiga sampai empat minggu,\" kata Sri.

      Sri memperkirakan masa pelunasan BPIH tahun ini dimulai Mei nanti. Dia meminta satuan kerja (satker) Kemenag di daerah mulai mensosialisasikan skema baru pelunasan BPIH ini. Terkait dengan sisa kuota, hal itu akan diatur dalam peraturan menteri agama (PMA).

      Tahun lalu, jika ada sisa setelah pelunasan BPIH tahap 1, langsung dibuka lagi pelunasan tahap 2. Jika setelah pelunasan tahap 2 masih ada sisa kursi, ditarik menjadi wewenang Kemenag. Kursi sisa itu kemudian dibagi lagi ke tingkat provinsi secara proporsional.

      BPIH 2013 untuk haji reguler sudah ditetapkan sebesar USD 3.527 (Rp 34,2 juta) per jamaah. Pemerintah berhasil meneken kontrak untuk 300 unit pemondokan di Makkah. Jumlah itu berkurang 100 unit dibandingkan tahun lalu. \"Tapi, kapasitas pemondokan setiap unitnya lebih besar. Sehingga tidak akan menimbulkan masalah,\" ujar Sri. Penyusutan jumlah unit pemondokan memudahkan koordinasi pelayanan medis dan sejenisnya.

(wan/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: