PT Indoguna Janjikan LHI Rp 40 Miliar

PT Indoguna Janjikan LHI Rp 40 Miliar

      Dalam dakwaannya, kurun waktu 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013 merupakan masa dimana mereka bersama tersangka lain, Dirut Maria Elisabeth Liman memberi atau menjanjikan hadiah tersebut. Atas perbuatannya, mereka didakwa secara alternatif, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

      Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Denny Kailimang mengatkan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dia lebih memilih untuk menghadirkan alat bukti bukti dan saksi. \"Yang perlu ditelisik keterlibatan LHI, Ahmad Fathonah, dan Elda,\" tuturnya.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: