>

MA Sindir Susno

MA Sindir Susno

                Selain kasus Suresh, lanjut Yusril, kasus serupa juga terjadi dalam putusan PK Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Goro dengan Bulog tahun 2001. Jaksa menyatakan bahwa putusan PK MA dalam kasus ini batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP. \"Kalau putusan Tommy Soeharto tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf d sementara putusan Susno tidak memenuhi ketentuan yang sama huruf k KUHAP. Menurut pasal 197 ayat 2, sama-sama batal demi hukum (jika tidak memuat ketentuan dalam huruf d dan k),\" terangnya.

                Saat kasus Tommy itu jaksa berpendapat putusan PK batal demi hukum sehingga tidak bisa dieksekusi. \"Ketika jaksa menyatakan putusan Tommy batal demi hukum, Tommy berstatus sebagai buronan. Kajari Jakarta Selatan menulis surat kepada MA tanggal 25 Sepetmber 2001 dan tanggal 1 Oktober 2001. Kedua surat itu isinya sama, jaksa berpendapat bahwa putusan MA dalam perkara Tommy tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf d adalah batal demi hukum. Mustahil Kejaksaan Agung tidak tahu,\" papar Yusril.

                Sementara itu, hingga kemarin belum tampak sedikitpun pertanda Susno bakal muncul. Pihak Kejaksaan Agung juga belum berhasil menelusuri jejak alumnus Akpol 1977 itu. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pengejaran oleh tim kejagung dan Mabes POlri terhadap Susno masih berlangsung. \"Mudah-mudahan segera dapat,\" ujarnya kemarin.

Sempat muncul informasi jika Susno berada di Soreang, Bandung. Namun, Darmono mengatakan jika pihaknya hingga kini belum mendapat informasi soal keberadaan pria 59 tahun itu. menurut dia, belum ada laporan yang signifikan dari tim yang saat ini berada di lapangan.

Kejagung member perhatian khusus pada pihak-pihak yang sengaja melindungi atau bahkan menyembunyikan Susno.  Kejagung sedang mempertimbangkan untuk mempidanakan mereka. \"Kalau memenuhi syarat-syarat unsur pidana bisa saja. Tapi masih akan dievaluasi,\" lanjutnya.

Di sisi lain, Komnas HAM masih belum menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan oleh tim pengacara Susno Selasa (30/4) lalu. Komnas HAM masih menunggu kelengkapan beberapa dokumen yang diajukan oleh pihak Susno, yang bisa membuktikan jika ada diskriminasi hukum.

Di antaranya adalah dokumen perkara-perkara sejenis yang mendapat tindakan berbeda dari aparat penegak hukum. \"Waktu mengadu pihak pak Susno kan bilang kalau ada beberapa perkara sejenis yang sudah inkracht tapi tidak dieksekusi,\" terang Komisioner Komnas HAM Nurkholis.

Lewat bukti-bukti tersebut, Susno menyatakan jika dirinya mendapat diskriminasi hukum. Jika dokumen tersebut lengkap, pihaknya akan segera mempelajari dan setelahnya akan melakukan konfrontir. \"Kami perlu tanyakan hal-hal itu (dugaan diskriminasi hukum) ke kejagung,\" lanjutnya.

Nurkholis menambahkan, pihaknya tidak memiliki target tertentu kapan pengaduuang itu akan beres. Pihaknya tetap akan berupaya secepatnya menyelesaikan pengaduan tersebut. \"Target kami adalah apakah pengaduan itu terbukti diskriminasi atau tidak,\" tutupnya.

Di bagian lain, pengejaran Susno Duadji hingga semalam masih terbentur jalan buntu. Tim Mabes Polri mengaku belum ada petunjuk yang siginifikan. \"Kami masih membantu Kejagung memperdalam informasi,\" kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di kantornya kemarin  (01/05).

Saat ini, Polri menyebarkan surat permohonan bantuan penangkapan Susno ke seluruh Polda se Indonesia. \"Sudah kami kirimkan , nanti akan ditindaklanjuti oleh tim di masing-masing Polda,\" kata perwira menengah senior itu.

Agus mengakui masing-masing Polda sudah membentuk timnya sendiri-sendiri. \"Yang jelas sudah bergerak itu dari reserse mobile Polda Metro Jaya, juga dari Polda Jawa Barat,\" katanya.

MantanKabidhumas Polda Papua itu menjelaskan Polri sejak awal sudah berada di belakang Kejagung. \"Kalau ada teman-teman yang ikut di Polda Jawa Barat Rabu (23/04) malam itu, sebenarnya dari kita sudah membujuk pak Susno, tapi jaksanya balik kanan,\" katanya.

Itu dilakukan sebelum Susno resmi dinyatakan sebagai DPO oleh Kejagung per Senin (29/04) lalu. Menurut Agus, sekecil apapun informasi dari masyarakat, akan ditindaklanjuti. \"Kalau ada yang tahu beliau bisa juga hubungi kepolisian terdekat atau telpon 110,\" katanya.

(gen/byu/rdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: