MA Sindir Susno

MA Sindir Susno

JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) menyindir manuver Komjen (purn) Susno Duadji dalam rangka menghindari eksekusi oleh Kejaksaan. Tindakan kuasa hukumnya yang meminta fatwa atas putusan MA itu juga dinilai menghancurkan kredibilitas mantan Kabareskrim Polri itu.

                Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan pihak Susno tidak perlu meminta fatwa MA atas putusan kasasi hanya karena tidak ada perintah penahanan. Putusan kasasi itu secara tegas menolak permohonan kasasi baik yang dilakukan oleh pihak Susno maupun Kejaksaan.

       \"Tidak perlu sebenarnya. Sudah jelas di dalam putusan. Diminta fatwa pun kami sama dengan isi putusan. Jadi apalagi yang dimau,\" ujarnya usai acara Wisuda Purnabhakti 10 Hakim Agung di gedung MA, kemarin.

                Hatta menjelaskan bahwa tidak perlu ada perintah penahanan atau pun sebaliknya karena putusannya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Putusan MA, menurutnya, harus dilaksanakan tanpa perlu lagi ada perintah untuk penahanan. \"Itu otomatis. Begitu diserahkan pada jaksa selaku eksekutor, jaksal ah yang melaksanakan,\" terusnya.

                Atas dasar itu maka Hatta menilai tindakan para kuasa hukum yang meminta fatwa itu sudah menurunkan kredibilitas Susno. \"Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan putusan itu. Taat pada hukum, laksanakan saja,\" harap Hatta.

                Diakui bahwa pada pengadilan sebelum kasasi memang terdapat kesalahan administratif berupa salah tulis nomor perkara. Kesalahan itu juga menjadi alasan Susno bahwa putusan tersebut berarti bukan untuk dirinya melainkan perkara milik orang lain.

                Maka Hatta menjadikan kesalahan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dilakukan sosialisasi ke seluruh pengadilan di Indonesia. \"Seharusnya memang menjadi koreksi yang baik. Oleh karena itu kita punya program di seluruh provinsi untuk menyisialisasikan sekaligus memberi pembinaan supaya kesalahan-kesalahan kecil seperti itu jangan terulang lagi,\" ungkapnya.

                Salah huruf dalam sebuah nama saja, kata Hatta, menjadi persoalan karena bisa dijadikan celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dirinya. \"Padahal maksudnya jelas nama dia. Tapi celah-celah seperti itu harus kita tutup. Semua hakim di dalam pembinaan saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan,\" ulasnya.

                Di tempat yang sama, mantan ketua MA, Harifin Tumpa, berpendapat bahwa berbagai alasan dikemukakan oleh pengacara dan Susno sendiri namun sebenarnya tidak memiliki landasan hukum. \"Memang setiap orang yang terpojok ya selalu mencari alasan,\" kata dia.

                Jika alasanya adalah pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP karena putusannya tidak menyatakan perintah penahanan, kata Harifin, sebaiknya Susno kembali membacanya secara teliti. \"Dia harus baca baik-baik apa makna pasal 197 huruf k itu. Yaitu perintah terdakwa ditahan, tetap ditahan, atau dibebaskan. Artinya pasal itu bersifat alternatif dan tidak mutlak,\" tegasnya.

                Putusan yang tidak memuat unsur seperti tertulis dalam pasal 197 huruf k itu menurutnya tidak bisa serta merta menjadi batal demi hukum. \"Pengacaranya tidak membaca dengan baik apa makna dari suatu pasal,\" imbuhnya.

                Sebaliknya, Harifin menilai tidak ada kesalahan dari putusan kasasi MA itu sehingga tidak perlu mengeluarkan fatwa. \"Jadi kalau mau debatkan orang-orang seperti itu jadi debat kusir. Tidak ada satu kekuatan pun yang mampu batalkan putusan itu kecuali ada upaya hukum lain,\" ucapnya.

                Kuasa hukum Susno, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pernah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) untuk warga negara India namun tidak memenuhi ketentuan pasal 197 KUHAP sehingga eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena dalam putusan ditulisnya warga negara Indonesia. Selanjutnya, jaksa mengajukan PK dan setelah putusan PK diperbaiki terdakwa dengan nama Suresh itu akhirnya dieksekusi.

                \"Kenapa untuk bangsa asing kejaksaan bersikap arif tetapi terhadap bangsa sendiri  begitu ngotot?\" sindirnya melalui BlackBerry Messenger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: