Buruh Ajukan 12 Tuntutan

Buruh Ajukan 12 Tuntutan

JAMBI-Lebih kurang 60 orang pekerja dan buruh yang tergabung dalam Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jambi (PD F.SPPP-K.SPSI),  kemarin (1/5), mendatangi kantor Gubernur Jambi.

Organisasi ini dipimpin oleh  Meilinus AGPH Gulo ini meminta agar kelayakan hidup mereka ditingkatkan dengan menetapkan upah yang memang sesuai dengan tugas yang mereka lakukan. Salah satu orator saat menyampaikan aspirasinya menyebutkan, saat ini, banyak diskiriminasi yang dilakukan pengusaha terhadap buruh. 

Oleh karenanya, mereka memberikan lebih kurang 11 poin tuntutan. \"Sampai saat ini banyak buruh yang belum merdeka. Keselamatan dalam bekerja belum terjamin, kesemena-menaan pengusaha masih berlanjut,\" kata orator dalam orasinya.

Dia mengatakan, UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh merupakan tonggak sejarah upaya reformasi ketenagakerjaan. \"Kebebasan berserikat seperti di pasal 28 UU nomor 21 tahun 2000 harusnya menjadi acuan oleh perusahaan dalam mengambil kebijakan yang berpihak kepada pekerja/buruh,\" tegasnya.

Di dalam releasenya, mereka meminta agar penjarakan pengusaha yang melakukan intimidasi, mutasi dan PHK sepihak. Lalu, penjarakan pengusaha yang menghalang-halangi karyawan untuk menjadi pengurus anggota serikat pekerja atau buruh. Kemudian, penjarakan pengusaha menghalangi pekerja yang melaksanakan mogok kerja sesuai aturan.

Bukan itu saja, mereka juga menuntut ganti pegawai pengawas atau mediator dari disosnakertrans yg tidak melaksanakan fungsinya. Lalu, tolak kebijakan upah murah. Selanjutnya, diminta agar pemerintah menetapkan tanggal 1 Mei yang merupakan hari buruh sedunia sebagai libur nasional.

Lalu, mereka meminta agar dihapuskan outsourching. \"Laksanakan BPJS per 1 januari 2014 sesuai UU nomor 24 tahun 2011. Kemudian, tolak RUU Kamnas, tolak RUU Ormas,\" ungkapnya saat orasi.

Selanjutnya, sambungnya, mereka meminta, penjarakan pengusaha yang membayar upah dibawah UMP. \"Terakhir, pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten dan Kota supaya tegas dalam penyelesaian permasalahan sengketa lahan di perusahaan swasta dengan pihak ketiga yang mengakibatkan pekerja tidak tenang dalam bekerja. Bahkan, kehilangan lahan pekerjaan,\" pungkasnya. 

Sayangnya, hingga sekitar 1 jam mereka berorasi, belum ada satupun perwakilan dari pemerintah Provinsi Jambi yang menerima mereka. Puluhan pihak kepolisian juga terlihat bersiaga di lokasi untuk menjaga keamanan selama aksi dari buruh ini dilaksanakan.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: