Sinkronisasi Regulasi Seleksi penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu
Berdasarkan fakta diatas, terdapat ketidaksinkronisasian pengaturan antara seleksi penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu, Penekanan kualifikasi yang signifikan, justru hanya dilakukan terhadap penyelenggara Pemilu, sementara kualifikasi akademik, pengetahuan dan pengalaman pemerintahan pada peserta Pemilu di perlonggar. Seolah-olah jabatan politik halal untuk siapa saja. Walaupun kekeliruan dalam melaksanakan kekuasaan yang ada pada jabatan tersebut akan bermuara kepada kelambanan upaya untuk mensejahterakan rakyat dan bahkan berpeluang untuk terjadinya pendegradasi kemakmuran rakyat.
Kelemahan seleksi di atas, dilengkapi dengan rangkaian pengaturan pelaksanaan Pemilu yang inefisiensi, sehingga menimbulkan ongkos politik yang mahal. Dalam kondisi ini sesungguhnya seleksi yang terjadi adalah seleksi kemampuan finansial, siapa yang kuat finansialnya/dukungan finansialnyalah yang akan berpeluang besar untuk menang menduduki jabatan politik. Sementara seleksi yang sebenarnya yakni seleksi kompetensi dan integritas serta leadership menjadi terpinggirkan. Tanpa disadari kita telah kembali ke kondisi abad pertengahan di Perancis, dimana kekuasaan dikuasai oleh kaum pemilik modal (kaum Borjuis). Jadi dari aspek pendemokrasian sebenarnya, kita telah mundur ke belakang beberapa abad.
Terlepas dari segala kelemahan pengaturan tersebut, masih ada peluang untuk meminimalisir kekurangan itu, yakni pada tahap seleksi awal di partai politik. Jika bahan baku yang disiapkan oleh Partai Politik sudah layak (berkualitas dan berintegritas), maka pada seleksi oleh rakyat, siapapun yang terpilih adalah orang-orang yang layak menduduki jabatan politik tersebut. Tinggal lagi bagaimana kemauan manajemen partai politik dalam menjaring dan melakukan pembinaan terhadap kader partai guna meningkatkan kualitas dan Integritasnya, Sehingga ketika terpilih dapat mengemban tugasnya dengan baik atau jika ada orang luar yang ingin mencalonkan diri menjadi calon pemangku jabatan politik melalui Partai Politik, sudah seharusnya melalui seleksi yang ketat dan mengacu kepada kompetensi dan integritas. Sebab inilah tujuan berdemokrasi kita yang sesungguhnya yakni mencapai kualitas demokrasi materil/substantif.
Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Dosen Hukum Tata Negara/Administrasi Negara Provinsi Jambi, Mahasiswa Program Doctor di Universitas Utara Malaysia, Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU Propinsi Jambi 2013-2018.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: