Gadai Mobil Bos, Wahyudi Diringkus

Gadai Mobil Bos, Wahyudi Diringkus

JAMBI – Kwat Wahyudi Alias Wahyu (23) warga Desa Mundung Laut Rt 04 Kelurahan Mundung Kecamatan Pelayangan Kota Jambi berhasil diamankan oleh anggota Polsek Jelutung karena telah menggadaikan dua unit mobil milik bosnya yang bernama Suherman alias Herman dan Roni Taufik.

Wahyudi sehari-hari bekarja sebagai supir travel di Sinar Jaya Abadi, setiap harinya Wahyudi membawa mobil dengan perjanjian menyetor uang setiap hari.

Namun sejak tangal 08 Mei 2013 pelaku tidak pernah lagi menyetorkan uang setorannya kepada pemilik mobil tersebut, setelah diselidiki ternyata mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain senilai Rp 15 juta, uang tersebut untuk membayar utang.

Kapolsek Jelutung AKP Eddy Wijaya melalui Kasi Humas Aiptu Jawahir saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan pelaku ke Polsek Jelutung. “Tersangka yang merupakan sopir travel diketahui melakukan penggelapan mobil milik Suherman alias Herman dan Roni Taufik  dengan iming-iming membawa mobil korban, perjanjian tersangka akan menyetor uang Rp 250 setiap hari,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa dua unit mobil, yaitu satu unit kijang LGX warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 2157 JP, dan satu unit Toyota Kijang Nomor Polisi (Nopol) B 279 JZ.

(feb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: