Duit Aiptu Labora dari Bisnis Haram

Duit Aiptu Labora dari Bisnis Haram

       JAKARTA - Rekening gendut milik bintara Polres Raja Ampat, Papua Barat, Aiptu Labora Sitorus sangat mungkin berasal dari bisnis yang melanggar hukum. Beberapa unit usaha tersebut memang bukan milik Labora, namun berafiliasi ke dia karena menyetor uang dalam jumlah besar. Labora telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging (pembalakkan liar) dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM).

       Pada 28 Maret lalu Polda Papua menemukan indikasi illegal logging dan penyeludupan BBM oleh sejumlah perusahaan. Di saat bersamaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan dari rekening Labora. Dalam kurun waktu 2007 sampai 2012, Labora membukukan total transaksi senilai Rp 1,5 triliun.

       Laporan PPATK ditindaklanjuti Mabes Polri dengan mengirim tim ke Papua. Hasilnya, terungkap aliran dana di rekening Labora berasal dari perusahaan yang sedang disidik Polda Papua. Labora disangka melanggar UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

                Polda Papua menyita empat kapal plus satu penampung solar berbentuk mirip kapal. Satu di antara kapal-kapal tersebut berisi 1.500 kayu gelondongan. Selebihnya berisi BBM, masing-masing berisi 400 ton, 335,5 ton, 264 ton, dan 20 ton. Total muatan mencapai 1.020,5 ton BBM.

                Labora juga terkait dengan 115 kontainer kayu merbau yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kayu yang tiba sejak 15 April lalu itu milik PT Rotua yang berafiliasi dengan Labora. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan kayu-kayu tersebut illegal karena tidak dilengkapi dokumen faktur angkutan kayu olahan. Selain itu, PT Rotua selaku pengirim kayu tersebut sudah habis kuota ekspornya.

                \"Rencananya (kayu) mau diekspor ke luar negeri dan sudah diamankan,\" terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arief Sulistyanto kemarin. Saat ini 40 kontainer kayu sudah berada di gudang dan sisanya masih di pelabuhan Tanjung Perak.

                Meski terkait dengan sejumlah perusahaan yang bermasalah, tidak satupun dari perusahaan tersebut yang mencatumkan nama Labora di jajaran direksi. Namanya hanya tercantum sebagai komisaris di salah satu perusahaan.

                Transaksi dengan jumlah fantastis itu tidak berasal dari rekening Labora, melainkan dari sejumlah rekening perusahaan yang berafiliasi dengan sang polisi. \"Setelah kami telusuri semua, terakhir ada yang mengalir ke LS ini,\" ungkap Arief. Bisa saja perusahaan itu atas nama istri atau kerabat lain Labora. Arief menyebut setidaknya ada 60 rekening yang sebagian besar merupakan rekening perusahaan.

                Beberapa rekening diketahui milik Labora. \"Dia menggunakan namanya sendiri, namun ada identitas yang bukan sebagai anggota Polri, melainkan swasta,\" kata jenderal bintang satu tersebut. Karena itu, polisi sempat kesulitan saat akan membuka rekening Labora karena terbentur aturan perundangan.

                Berdasarkan kesamaan arah penyidikan, Mabes Polri menerjunkan tim untuk menyidik bersama Polda Papua. Tim dari Dirtipiter dan Dirtipideksus Mabes Polri telah berada di Papua tiga pekan belakangan untuk menyidik. Dalam penyidikan tersebut, Dirtipiter dan Polda Papua berhasil mengungkap tindak pidana asal, yakni bisnis kayu dan BBM ilegal. \"Tipideksus mem-back up penelusuran seluruh transaksi dalam rangka penerapan TPPU,\" jelasnya.

                Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menegaskan jika anggota Polri dilarang memiliki usaha atas nama sendiri. Menurut dia, yang bisa memiliki usaha adalah keluarga anggota Polri. \"Tiap anggota Polri punya keluarga yang bisa melakukan aktivitas itu (usaha),\" ujarnya saat ditemui kemarin.

                Boy mengatakan, anggota Polri terbentur dengan aturan disiplin dan kode etik yang membuat mereka tidak dibenarkan mangkir dari tugas dengan alasan menjalankan usaha. Anggota Polri dipersilakan untuk melakoni usaha sampingan, asalkan tidak mengganggu tugasnya sebagai anggota polri. \"Anggota Polri tidak boleh memiliki usaha atas nama dia sendiri,\" tegas Boy. Anggota Polri baru bisa memiliki usaha atas nama dia sendiri jika mundur atau pensiun dari institusi Polri.

                Terkait dengan Labora, penyidik akan membuktikan peran bintara tersebut dalam usaha illegal yang menyetor uang ke rekeningnya. \"Kita lihat dulu, ini belum tuntas,\" terang Boy. Pihaknya menerapkan azas praduga tidak bersalah sampai ada bukti yang menyatakan dia melanggar hukum.

(byu/ca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: