Mantan Kadis PU Segera Sidang

Mantan Kadis PU Segera Sidang

Setelah Setahun Kasusnya Mandeg

JAMBI- Sudah setahun lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehab jalan di dua titik dalam Kota Jambi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Syaiful Zakaria, akhirnya akan menjalani sidang.

 

Raadi Okta, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jambi, saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan, kasus ini tidak mandeg, namun pihaknya saat ini masih mendahulukan kasus korupsi lain, yakni kasus Damkar Kota Jambi.


”Kita akan proses secepatnya dan akan segera disidang,” ujar Aspidsus Kejari, Jum’at (24/5).

“Saat ini masih fokus dahulu ke kasus pengadaan mobil pemadam kebakaraan, karena memakan banyak waktu. Baru setelah selesai, akan melangkah ke kasus-kasus lainnya,”tambahnya.

Menurut Raadi, kerugian negara sudah dikembalikan setelah penyidikan tahun 2012. Jumlah kerugian negara, di titik Jalan Nusa Indah I sekitar Rp 42 juta dan Jalan Vila Kenali sekitar Rp 60 juta, totalnya Rp 102 jutaan. “Tetapi kerugian telah dikembalikan, sudah dikembalikan pada awal-awal dik (penyidikan),” terang Kasipidsus

Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus ini, selain Saiful Zakaria ada Nazar, kuasa direktur CV Putra Siliwangi, yang mengerjakan Jalan Villa Kenali. Dan Rahartaji Agus, direktur CV Putra Salju, rekanan yang mengerjakan rehap Jalan Nusa Indah I.

Hasil pemeriksaan proyek jalan di dua titik tersebut terindikasi korupsi. Jalan Nusa Indah I nilainya Rp 472 juta terindikasi ada kerugian negara Rp 42 juta, sedangkan Jalan Villa Kenali yang nilainya sebesar Rp 300 juta lebih indikasi kerugian negara Rp 62 juta.

Hasil penyidikan proyek rehab jalan tahun 2011 tidak sesuai antara pekerjaan dengan pembayarannya. Pasalnya, proyek tersebut lebih besar pembayaran dari pada pekerjaan. Proyek Jalan Nusah Indah I itu pekerjaannya baru 16,8 persen, sementara pembayarannya sudah dilakukan 30 pesen. Begitu juga dengan Jalan Villa Kenali, pekerjaannya 19 persen pembayarannya 30 persen, namun pekerjaannya tidak selesai, sementara masa pengerjaannya sudah habis.

Untuk proyek Jalan Nusa Indah I, nilainya Rp 472 juta lebih dan untuk Villa Kenali, nilainya sebesar Rp 300 juta lebih, sehingga ada indikasi kerugian negara.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: