Yopi Diperiksa Penyidik Polda

Yopi Diperiksa Penyidik Polda

Dicecar 31 Pertanyaan

JAMBI – Yopi Muthalib, anggota DPRD Provinsi Jambi
yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat mulai jalani pemeriksaan di Polda Jambi, Kamis (4/7) kemarin.

Yopi yang telah menjadi tersangka atas laporan pasangannya sendiri saat maju di Pemilukada Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Sri Sapto Eddy diperiksa oleh
penyidik Subdit I Direktorat Rerserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda
Jambi.

Penasehat hukum Yopi, Jhon Mathiassaat dikonfirmasi mengatakan, Yopi diberi 31 pertanyaan oleh penyidik.

“Topik pemeriksaannya terkait masalah sertifikat (milik
Sapto Eddy, red),” kata Jhon Mathias.
    

Jhon Mathias mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap penyidik
yang telalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini.
     “Seharusnya penyidik menuntaskan dulu proses terhadap Sapto, apakah layak ke persidangan atau SP3. Kalaulah SP3, mungkinlah laporan Sapto harus dinaikkan karena terbukti bahwa laporan Pak Yopi tidak benar. Kalau natinya Sapto dihukum, otomatis tidak mungkin dua-duanya (Sapto dan Yopi, red) melakukan kesalahan, karena objeknya
satu (sertifikat Sapto, red). Menurut pendapat kita, disini ada kerancuan,”
terang Jhon Mathias.
     Meskipun demikian Jhon Mathias mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik. Namun Jhon Mathias mengatakan ada sejumlah permintaan yang mereka ajukan kepada penyidik terkait penanganan kasus ini.
     “Saat ini kan baru ada keterangan sepihak dari pelapor (Sapto Eddy, red). Sedangkan pak Yopi ini belum pernah diperiksa (sebelum ditetapkan tersangka, red). Jadi kita minta juga penyidik untuk memeriksa saksi meringankan dari kita, supaya perkara ini menjadi terang, terutama mengenai penetapan Pak Yopi sebagai tersangka,” ujarnya.
     Lebih lanjut Jhon Mathias menambahkan, pihaknya juga meminta penyidik menindaklanjut keterangan Sapto Eddy pada salah satu berita acara pemeriksaan (BAP), dimana ia menyebutkan telah mengeluarkan dana lebih kurang Rp 11 miliar saat maju di
Pemilukada Tebo bersama Yopi Muthalib. “Karena (keterangan Sapto Eddy, red) itu
ada kwitansinya, maka kita minta kepada penyidik untuk memeriksa para penerima
uang yang Rp 11 miliar tersebut, apa benar mereka menerima atau hanya kwitansi
dibuat-buat saja. Kita minta pengeluaran Rp 11 miliar tersebut dibuktikan,”
bebernya.
     Jhon Mathias menambahkan, pihaknya juga meragukan Sapto Eddy bisa memiliki uang Rp 11 miliar dan sejumlah sertifikat, dengan statusnya sebagai PNS. Kita meragukan karena sapto pegawai negeri. “Kalau memang dia (Sapto Eddy, red) dapat uang Rp 11 miliar dari situ (sebagai PNS, red) berarti ada indikasi korupsi, dan bisa jadi
perkara baru,” pungkasnya.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: