Pledoy, Kemas Minta Bebas

Pledoy, Kemas Minta Bebas

JAMBI- Kemas Asyad Somad dan  Eliyanti, terdakwa  kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) dalam Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Univeritas Jambi (Unja) minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa.

Diungkapkan melalui penasehat hukum kedua terdakwa, Ramli, bahwa kasus yang menjerat mantan rektor dan kabag kepegawaian dan keuangan itu seakan-akan telah dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan.

Menurut  mereka, tidak satupun dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang bisa dibuktikan, begitu juga unsur-unsur dari pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa.

Dia menyebutkan, dari awal penyelidikan dan penyidikan memang substansi dari pemasalahan yang disangkakan kepada terdakwa sudah tidak tepat dan penuh keragu-raguan, terutama mengenai apakah ini termasuk permasalahan keuangan negara atau bukan.

\"Yang menjadi pertanyaan bagi kami penasehat hukum adalah kenapa mulai dari penyelidikan dilakukan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tidak melibatkan pihak BPK RI atau pihak BPK RI perwakilan Jambi untuk melakukan audit yang betul-betul sah dan berwenang menurut undang-undang,\" ujar Ramli dalam nota pledoinya.

Karena lanjut dia, sudah pasti pihak BPK RI perwakilan Jambi akan menolak dan menyatakan ini bukan keuangan negara. Sebab kewenangan BPK RI itu serta ruang lingkup kerjanya adalah yang berkaitan dengan keuangan negara. \"Disini lah titik tolak pangkal permasalahan, namun pihak penyidik Kejati tetap nekat untuk melanjutkan perkara ini kemeja hijau dengan menggunakan senjata audit BPKP Jambi yang inkonstitusional itu,\" kata Ramli.

Maka dari itu, ia menilai bahwa keberanian hati nurani dari JPU selaku pemegang amanah dan tugas yang diberikan, yang tentunya berorientasi kepada kebenaran serta keadilan yang diridhoi Tuhan yang maha kuasa belum dilaksanakan sepenuhnya.  Sebab, dari substansi dakwaan, fakta hukum maupun unsur-unsur dari dakwaan itu sendiri tidak lah salah dan berdosa rasanya apabila JPU menuntut terdakwa untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

Oleh karena itu, Ramli memohon kepada majelis hakim untuk lebih mencermati lagi secara mendalam dengan sikap arif dan bijaksana tanpa ragu-ragu untuk mempertimbangkan dan memutus perkara ini, dan apabilan muncul keragu-raguan tentu diambil yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

\"Kami dari penasehat hukum terdakwa mohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa Kemas Arsya Somad dan Eliyanti, tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dan bentuk tahanan. Menyatakan dakwaan JPU kabur (Obscuur Libel),\" sebut Ramli tegas. 

Sementara itu dalam pembelaan pribadinya, Kemas menyebutkan  mengenai besaran honor dalam SK, yang oleh JPU dianggap melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK02/2005 standar belanja tahun 2006, Kemas menyebut memang tidak mengikuti ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut karena PSPD Unja masih dalam tahap uji coba.

Dan penetapan jumlah besaran honor PSPD Unja ditetapkan oleh tim pembina dari UNSRI sebanyak 6 orang dan 4 orang tim pembuat proposal. Dalam forum rapat di hotel Tepian Ratu, tentang besaran honor pengelola oleh tim pembina mengacu kepada besaran honor Fakultas Kedokteran UNSRI yang dikelola melalui jalur nonreguler.

Kemudian hasil rapat tersebut diajukan kepada ketuan harian PSPD Unja kepada rektor untuk dibuat SK tentang besaran honor pengelola. Oleh rektor, surat usulan ketua harian PSPD Unja didisposisikan kepada pembantu rektor II untuk diteliti dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibahas bersama kepala biro dan kepala keuangan mereka semuanya memberikan persetujuan denagan memaraf surat yang akan ditandatangani oleh rektor dengan pengurangan jumlah besaran jumlah honor tersebut. Setelah diparaf, kemudian diajukan kepada rektor untuk ditandatangani sebagai surat keputusan No 155/j.21/2005 serta lampiran jumlah honor tersebut.

\"Jadi, dengan demikian tentang jumlah besaran honor di dalam SK 155/2005 bukanlah inisiatif dari rektor. Sedangkan SK Menteri Keungan No 96/PMK02/2006 standar umum 2007 dan juga belum berlaku,\" urai Kemas dalam pembelaan pribadinya.

(ded/mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: