Putri Investasi Bodong Ditangkap

Putri Investasi Bodong Ditangkap

Diamankan di Polresta Jambi

 JAMBI- Gadis cantik Resti Amelia Putri Alias Amoy (21) yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polda Jambi.

Pihak aparat melakukan penangkapan berdasarkan laporan korban bernama M  Idrus (48) warga Dusun Kali Batas Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.

“Kasus penipuan dengan tersangka Resti Amelia Putri Alias Amoy sudah ditangkap di Jakarta,”ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, kemarin.

Jumlah uang yang ditipu oleh gadis tersebut yakni Rp. 875.000.000. Amoy merupakan warga Kelurahan Rawasari Kecamatan Kotabaru Jambi.

“Sekarang pelaku diamankan di Polresta Jambi,”tambah Kabid.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban penipuan tersebut M Idrus mengatakan,  tanggal 20 Desember 2012 lalu ia dijanjikan oleh pelaku untuk melakukan investasi uang senilai 225 juta dengan hadiah Mobil Splas. Sebulan kemudian pelaku memang mengantarkan hadiah 1 unit Mobil. Dan kemudian ia kembali menjanjikan agar korban kembali menanamkan uang sebesar 200 juta dengan hadiah mobil Yaris.
Berselang sebulan pelaku memberikan 1 unit mobil Yaris sebagai pengganti mobil Splas yang dahulu diberikan. Lantas kemudian pelaku menjanjikan hadiah lebih besar dengan nilai Investasi yang lebih yaitu dengan menabungkan 400 juta dengan hadiah 1 unit mobil Freed dan 1 unit mobil CRV. Dan korban yang merasa cukup percaya dengan pelaku kemudian memberikan uang tersebut.

Namun setelah ditunggu hingga 1 bulan korban merasa kehilangan jejak pelaku karena hadiah yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan uang miliknya oleh pelaku ke pihak Polda Jambi dengan Nomor laporan. LP : TBL/B-88/IV/2013/Jambi/PA Siaga Ops \"B\".

(wne)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: