Program Inpassing Guru Swasta Disoal

Program Inpassing Guru Swasta Disoal

Landasar Peraturan Menterinya Kadaluarsa

JAKARTA - Guru swasta beberapa tahun terakhir cukup terbantu dengan program inpassing Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya melalui program tersebut, besaran tunjangan profesi guru swasta disetarakan dengan guru PNS. Tetapi tahun ini program inpassing itu disoal karena landasan hukumnya telah kadaluarsa.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melansir bahwa landasan program inpassing itu adalah Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010. \"Permendiknas inpassing itutelah habis masa berlakunya akhir2012 lalu,\" ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistyo kemarin. Sampai kemarin dia menegaskan belum mendapat informasi ada peraturan menteri baru yang melanjutkan aturan inpassing tadi.

Sulistyo berharap jika Kemendikbud masih ingin menjalankan program inpassing tadi, maka harus segera menerbitkan peraturan menteri yang baru. Jika tidak, Sulistyo khawatir sekitar 40 ribu berkas inpassing yang sudah terlanjur masuk di Kemendikbud akan menjadi tumpukan dokumen tidak jelas.

Informasi yang tepat dari Kemendikbud, menurut Sulistyo juga sangat bermanfaat bagi guru calon pengusul inpassing dari daerah yang jauh-jauh. \"Jadi para guru tidak perlu keluar uang dan tenaga, untuk ke kantor Kemndikbud di Senayan,\" ujar Sulistyo.

Pria yang terpilih kembali memimpin PGRI untuk kedua kalinya itu mengatakan, besaran tunjangan profesi guu swasta yang tidak mngajukan inpassing dipukul rata sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Lama masa kerja sebagai guru tidak diperhitungkan.

Sebaliknya jika mengusulkan program inpassing, masa keja sebagai guru swasta menjadi pertimbangan. Untuk guru swasta dengan masa kerja minimal 8 tahun, disetarakan dengan guru PNS golongan 3C. Sedangkan untuk masa kerja 4 tahun sampai kurang dari 8 tahun, disetarakan dengan guru PNS golongan 3B. Terakhir untuk masa kerja 0 tahun hingga kurang dari 4 tahun, disetarakan dengan guru PNS golongan 3A.

Kepala Badan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemndikbud Syawal Gultom mengatakan, dia belum mngetahu urusan penerbitan inpassing baru. \"Meskipun badan SDM mngurusi guru, tapi tidak terkait dengan urusan inpassing,\" katanya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kmendikbud Ibnu Hamad juga belum mengetahu apakah ada landasan hukum yang baru untuk mengatur inpassing. \"Saya cek dulu di biro hukum. Nanti saya informasikan lagi hasilnya,\" tutur guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Ndonesia itu.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: