Eksepsi Darmawi Ditolak Jaksa

Eksepsi Darmawi Ditolak Jaksa

JAMBI- Jaksa penuntut umum menolak eksepsi yang disampaikan Darmawi, Kepala Madrasah Nurul Amin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi rehab lokal gedung madrasah di Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2009-2010. 


Dalam kasus yang nilai proyeknya sekitar Rp 274,500 juta itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sunandar menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa. Isi tanggapan jaksa, mereka menolak eksepsi yang disampaikan penasehat hukum minggu lalu.

\"Surat dakwaan yang disampaikan jaksa sudah benar, dan disusun secara subsidairitas,\" ujar Erik Sunandar, Rabu (11/7).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh yang bersangkutan, Rp 82,177 juta. Terdakwa melalui penasehat hukum, dalam sidang sebelumnya, telah menyampaikan keberatan, dan menilai surat dakwaan tidak cermat. Disebutkan juga bahwa surat dakwaan berlapis jaksa penuntut umum tidak cermat. Maka, majelis hakim diminta menyatakan bahwa dakwaan keliru.

Dalam kasus rehab lokal madrasah, Darmawi diduga membangun gedung dengan tidak sesuai ketentuan, Kepala Madrasah Ibtidayah Nurul Amin (swasta; red) diajukan ke meja hijau. Ini terkait proyek rehab gedung madrasah tahun 2009-2010, di Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: