Berkas Korupsi Rp 13,4 M Mandeg

Berkas Korupsi Rp 13,4 M Mandeg

8 Kali Bolak-Balik Jaksa-Kepolisian, Akan digelar Di Mabes

JAMBI - Berkas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo tahun 2008 dengan tersangka Dumyati senilai Rp 13,4 M tidak kunjung tuntas.

Dumyati yang pernah ditahan pun kini bebas demi hukum karena hingga masa penahanannya berakhir, berkanya belum juga lengkap.

Pihak penyidik Polda Jambi berencana untuk melakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus ini.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (10/7), sejauh ini, berkas pemeriksaan terhadap Dumyati sudah delapan kali bolak balik dari penyidik Polda Jambi ke kejaksaan.

\"Berkas sudah delapan kali P-19, bolak balik dari penyidik Polda ke Kejaksaan,\" ujar Kabid.

Ditambahkan Almansyah, bahwa penanganan kasus DAK Tebo ini sudah tiga kali pula diekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. \"Sudah tiga kali pula dilakukan ekspos di Kejati Jambi, namun belum juga lengkap,\" tambahnya.

Dikatakan Almansyah,  berkas pemeriksaan terhadap Dumyati saat ini berada di tangan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi untuk dilengkapi, sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak kijaksaan. “Yang
jelas dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah berupaya maksimal,” pungkas Almansyah.

Untuk diketahui, berkas pemeriksaan terhadap Dumyati tidak juga kunjung dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPHN/31/XIII/2011/Ditreskrimsus, terhitung sejak 22 Desember 2011 lalu juga telah dilakukan penahanan terhadap Dumyati, bahkan sempat diperpanjang. Namun belakangan ia dibebaskan karena masa penahanannya habis, sedangkan berkas pemeriksaannya belum juga dinyatakan lengkap.

(feb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: