Arifien Setahun, Zul Shomad 1,3 Tahun

Arifien Setahun, Zul Shomad  1,3 Tahun

Banding, Terpidana Damkar Tetap Dipenjara

JAMBI – Meski telah mengajukan banding, terpidana kasus pemadam kebakaran (Damkar) kota Jambi tidak ada yang bebas. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Jambi telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan para terpidana tersebut. Diantaranya, mantan Walikota Jambi, Arifien Manap. Dalam putusan yang sifatnya memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jambi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Jambi tahun 2004, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Walikota Jambi tersebut.

Dalam amar putusan, dituliskan, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dengan masa tahanan rumah yang telah dijalani diperhitungkan. Sedangkan untuk pidana denda yang dijatuhkan Rp 50 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti  (subsidair) dengan penjara selama dua bulan.
\"Putusan telah sampai ke Pengadilan Negeri Jambi kemarin (Selasa, 16/7), yang isinya itu tadi ,\" ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (17/7) kemarin.
Selain Arifien Manap, terdakwa lain yang tidak puas dengan putusan majelis hakim pengadilan tipikor,  kemudian mengajukan banding adalah mantan Ketua  DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad. Putusan untuk Zul Somad ternyata tidak ada perubahan lama waktu pidana penjara dan pidana tambahan. Dengan kata lain, pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan tetaplah sama berat.
\"Untuk Zul Somad, putusan bandingnya sama dengan putusan hakim pengadilan Tipikor, pidana penjara satu tahun dan tiga bulan, dan pidana denda Rp 50 juta dengan pengganti penjara selama dua bulan,\" kata Mahfuddin.
Sama seperti di Pengadilan Tipikor Jambi, keduanya dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.  Sedangkan untuk dakwaan primair, pasal 2 di undang‑undang yang sama, terdakwa dinyatakan tidak terbukti, dan dibebaskan dari dakwaan.
Humas Pengadilan Tipikor Ini juga mengatakan bahwa kedua terdakwa belum mendapatkan salinan putusan banding tersebut. “Sehingga belum diketahui apakah terdakwa menerima atau tidak. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum,” ungkap Mahfudin.
Pada persidangan beberapa bulan yang lalu, Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Eliwarti telah menjatuhkan hukuman untuk mantan Walikota dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi, dan mantan Kepala Kantor Damkar Kota Jambi Arifuddin Yasak, pidana penjara satu tahun dan tiga bulan, diperhitungkan dengan masa penahanan. Ketiganya juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair penjara dua bulan.
Selain pidana, mereka juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Arifuddin dan Zul Somad, masing-masing dikenakan Rp 430 juta, apabila dalam waktu satu bulan tidak membayar maka harta terdakwa akan disita, dalam hal dijual tak mencukupi, maka diganti penjara selama satu tahun. Sedangkan untuk Arifien Manap, dijatuhi hukuman membayar uang pengganti lebih tinggi, yaitu Rp 438,416 juta lebih. Majelis memperhitungkan uang tunai yang telah dititipkan mantan wali kota itu ke Kejaksaan Negeri Jambi sebesar Rp 1,298 miliar lebih. Maka dari itu, untuk dia tidak dikenakan subsidair penjara.

(ded/mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: