Jual Rp 1,3 juta Untuk Shorttime

Jual Rp 1,3 juta Untuk Shorttime

Mucikari Didakwa Pasal Berlapis

JAMBI- Said Mustafa (25), merupakan terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur, kemarin (17/7), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahfudin tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).    

Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum menghdairkan Saksi Limson, seorang anggota Polda Jambi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dalam kesaksiannya, Limson mengatakan bahwa saat itu dirinya dan rekannya mendapatkan informasi dari informan mereka bahwa terdakwa sering melakukan perdagangan anak di bawah umur.

Dalam aksinya, terdakwa ini menunjukkan foto-foto gadis yang bisa dipesan tamu/klien. Kemudian terdakwa akan mengantarkan gadis yang dipilih klien tersebut. Setelah mendapat informasi, Minggu (21/04), sekitar pukul
20.00 WIB, saksi dan rekannya mengadakan pengintaian, dan melakukan penjebakan dengan pura-pura memesan seorang gadis untuk disewa.

“Terdakwa ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB, pada waktu itu terdakwa sedang bersama salah seorang korbannya, NA, duduk di dalam mobil di kawasan SPBU Kebun Jeruk, Simpang Pulai. Rencanya mau ke kosan menjemput yang lain menuju ke hotel,” ujar saksi.

Namun setelah melakukan penangkapan, terdakwa langsung digelandang ke Polda Jambi untuk diintrograsi. Saat diinterogasi, terang saksi, terdakwa menawarkan korban dengan tarif Rp 1,3 juta untuk shorttime. “Uang tersebut terdakwa bagikan dengan korban. Terdakwa sendiri mendapat bagian 200-300 ribu,” ujar saksi

Sementara itu berdasarkan keterangan terdakwa, sebut saksi lagi, pekerjaan tersebut ia lakoni sudah cukup lama sekitar 7 bulan. “Para korban rata-rata berusia sekitar 16 tahun,” tandasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menutup sidang,”sidang kita lanjutkan Rabu depan 24/7 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi korban,” Tandas Mahfudin Ketua Persidangan.

Untuk diketahui, selain NA, korban lainnya adalah LS, seorang siswi SMU, dan satu lagi adalah YL, seorang mahasiswi di salah satu perguruang tinggi di Kota Jambi. ketiga korban ini, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Rabu (24/ 07) mendatang.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 ayat (1) ayat (2) jo Pasal 17 Undang- Undang No 21 tahun 2007, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang N0 23 tahum 2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ded/mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: