Pembunuh Balita Diancam 15 Tahun

Pembunuh Balita Diancam 15 Tahun

JAMBI- Po Sun tersangka pembunuh balita Russel Wen Cholter (3,5) pada 2010  yang lalu, kemarin didakwa pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan dakwaan, kemarin.

Dalam pembacaan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Heru mengatakan terdakwa didakwa Empat pasal yaitu pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang lainnya, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 304 jo Pasal 306 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Dan pasal yang keempat adalah Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

“Dari keempat pasal paling tinggi ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Heru.
Heru juga menyebutkan sebelumnya, Russel Wen Colter, seorang balita asal Medan tewas karena disandera dan dianiaya Po Sun, seorang kenalan ibu korban. Drama penyanderaan terhadap balita malang itu karena sang ibu terjerat utang kepada tersangka sebesar seratus juta rupiah.
” Sebelum tewas, Russel Wen Colter sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asia Medika, namun nyawanya tak tertolong lagi akibat beratnya siksaan yang dilakukan terdakwa kepada bocah malang itu. Saat itu, Unriani memang sengaja menitipkan Russel kepada Po sun karena dirinya terjerat hutang sebesar seratus juta dan berencana akan mengembalikan uang Po sun tersebut setelah ia kembali dari Makasar,” ugkap Heru dipersidangan.
Namun setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Majelis Hakim yang diketuai, Sutoto Adi Putro menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah mendakwa saudara dengan empat pasal. \" Hukuman saudara lebih dari 5 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Sutoto Adi Putro. Kamis (18/7).
Penesehat hukum terdakwa, Hilmi minta waktu satu minggu untuk menyiapkan Eksepsi,” Penesehat hukum meminta waktu satu minggu, sidang kita lanjutkan minggu depan 25/7,” tutup Majelis hakim yang diketuai Sutoto..

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: