>

Pemkot Harus Bayar Rp 29 M

Pemkot Harus Bayar Rp 29 M

‘‘Kemarin kan kawan-kawan turun ke lapangan. Hasilnya ya ini dewan akan berusaha menyelamatkan uang rakyat yang mencapai Rp 29 M gara-gara ada eskalasi dari pihak ketiga,’‘ pungkasnya.

Hamid Jufri, Sekretaris Komisi A menegaskan jika Pemkot harus gerak cepat. Jangan sampai kalah lagi dan habiskan uang rakyat untuk bayar eskalasi sampai Rp 29 miliar.

‘‘Kita desak Pemkot meski waktu tinggal 14 hari, inikan bahaya kalau sampai kalah di MA untuk banding,’‘ tambahnya.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, Daru Pratomo, terkait hasil hearing masalah Eskalasi yang merekomendasikan emkot untuk mengajukan PK, dia mengatakan itu tergantung dengan keputusan Walikota.

‘‘Ya nggak apa-apa, itu yang mintanya DPRD, itu nanti tinggal Pak Wali lagi bagaiamana nantinya,’‘ kata Daru.

Ditanyakan tentang tuntutan pihak penggugat sebanyak Rp 29 M tersebut yang telah diputuskan MA, Daru mengtakan tidak akan begitu saja untuk mengabulkannya.    

‘‘Kita tidak bisa putuskan secepatnya,  yang pastinya kita akan fight dengan keyakinan kita terkait masalah ini,’‘ tandasnya.

(jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: