>

3 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kemendagri

3 Anggota DPRD Dilaporkan ke Kemendagri

JAMBI – Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi yang kembali nyaleg dari parpol lain dilaporkan ke Kemendagri.

Ini sesuai dengan surat edaran Mendagri yang meminta pimpinan daerah melakukan PAW kepada anggota DPRD yang nyaleg dari partai lain. Jika selama 14 hari tidak dilaksanakan, maka Ketua DPRD boleh melaksanakan PAW.

Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah mengatakan, untuk melengkapi laporan ini, pihaknya sudah meminta staf ke KPU pusat untuk bisa mendapatkan BB5 dan kartu anggota parpol sebagai bukti untuk disampaikan ke Mendagri.

“Namun staf kami tidak berhasil mendapatkannya di KPU RI. Cuma disuruh mendownload kewebsite. Yang penting kita sudah coba. Tapi kami tetap melaporkan ke Mendagri,” katanya.

Tiga anggota dewan tersebut yakni Iskandar Budiman, Wahab Hasyab dan Handayani. khusus Iskandar Budiman, proses PAW-nya sudah berjalan dan tinggal menunggu SK pemberhentian tetap dan pengangkatan penggantinya dari Mendagri.

“Handayani secara pribadi juga mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD. Kalau Pak Wahab belum ada,” ujarnya.

Menurutnya, ada juga yang masih menunggu hasil yudical review di Mahkamah Agung MA terkait peleburan partai. “Sepertinya Pak Wahab menunggu ini. Karena partainya melebur ke PAN,” sebutnya.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengaku sejauh ini belum menerima berkas Caleg terkait bukti pengunduran diri berupa SK maupun surat keterangan dalam proses. “Kami belum terima,” akunya.

Ada sebanyak enam Caleg DPRD Provinsi yang maju melalui parpol lain yakni, Iskandar Budiman, Ade Utama, Budi Yako, M Khairil, Heri Candra, dan Hasyim Ayub. Jika tidak dipenuhi maka Caleg yang bersangkutan berpeluang dicoret.

Selain itu, juga ada Caleg yang menjadi pengawas BUMD yaitu dari Dapil Sarolangun-Merangin atas nama Ampera yang sesuai aturan juga harus menyatakan bukti pengunduran diri. “Semuanya paling lambat 1 Agustus,” tandasnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: