Zona Larangan Atribut Belum Ada
KERINCI – Hingga saat ini zona larangan untuk pemasangan atribut kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci belum juga ditetapkan.
Panwaslu Kerinci mengaku belum mendapat undangan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait rapat penetapan zona larangan tersebut.
“Mungkin awal Agustus rapatnya. Nanti di dalam rapat ada Panwaslu, KPU, Partai Politik dan Pemkab Kerinci,” ujar Ketua Panwaslu Kerinci, Herwandi kepada harian ini kemarin (30/6).
Jika sudah ditetapkan zona yang dilarang tersebut, pihaknya tinggal melakukan pengawasan. Apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan masing-masing pasangan calon. “Kalau ada pelanggaran akan kita surati Polisi dan Pol PP untuk menertibkannya. Panwaslu langsung menertibkan juga bisa,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kerinci, Ashraf mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan pedoman kepada KPU Kerinci untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan zona larangan pemasangan atribut kampanye. “Sudah kita kirim surat ke KPU, tinggal KPU meng-SK-kannya, “ katanya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang yang tidak boleh dipasang atribut kampanye seperti bangunan milik pemerintah, seperti kantor, sekolah dan pasilitas umum lainnya, termasuk juga jalan protokol. “Jalan protokol sekarang sudah di Kota Sungaipenuh,” ujarnya.
Selain itu, atribut kampanye juga tidak boleh mengganggu keindahan kota dan lalu lintas. “Sepanjang tidak mengganggu dibolehkan,” pungkasnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: