Simpatisan Fattah Ribuan, Jalan Ditutup

Simpatisan Fattah Ribuan, Jalan Ditutup

Perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 651 juta. Keduanya dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai persidangan, Fattah langsung meninggalkan ruang persidangan. Fattah langsung disambut salawat dan teriakan yel-yel dari massa pendukungnya.

Terjunkan 500 Personel

Sementara itu,  untuk mengamankan jalannya persidangan, Polresta Jambi menurunkan 500 orang personel. Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya siap untuk mengamankan jalannya sidang.

‘‘Polisi harus melakukan antisipasi sedini mungkin, agar jalannya persidangan lancar dan tertib,’‘ kata Kristono.

Kristono menambahkan, ratusan personel sengaja dikerahkan untuk berjaga di pengadilan, karena adanya informasi akan ada aksi dari massa pendukung Fattah, serta massa tandingan.

‘‘Sebelumnya memang ada surat izin demo yang masuk ke Polresta Jambi, baik dari massa pendukung maupun yang kontra terhadap Fattah. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,’‘ tambahnya.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: