Simpatisan Fattah Ribuan, Jalan Ditutup

Simpatisan Fattah Ribuan, Jalan Ditutup

Beri Dukungan Moril,  Sidang Perdana Kasus Damkar

JAMBI - Ribuan massa dan simpatisan pendukung Bupati Batanghari, Abdul Fattah, kemarin pagi (20/08), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Kedatangan massa tersebut untuk memberikan dukungan moril kepada bupati Batanghari tersebut yang menjalani persidangan perdana dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2004 lalu, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Pantauan koran ini, kemarin, ribuan warga tersebut sudah memadati PN Jambi sekitar pukul 08.00  Wib. Mereka  bukan hanya dari warga Jambi saja, melainkan warga dari Batanghari. Namun mereka tidak diizinkan masuk ke dalam area PN Jambi oleh pihak kepolisian yang berjaga. Mereka kemudian melantunkan shalawat badar dan berdizikir di PN Jambi. Massa yang menggelar aksi damai  itu membentangkan berbagai spanduk dukungan untuk Abdul Fattah.

Sementara itu, Fattah sendiri hadir di PN Jambi sekitar pukul 10.00 Wib, kemudian langsung menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, yang dipimpin oleh majelis hakim Eliwarti dan anggota Mahfudin dan Edi Istanto.

JPU Alex Rahman, Robi Kataren dan Saut Mulatua Tambunan, mengatakan, dalam perkara yang sama ada dua terdakwa lain, yaitu Kadis Perkotaan Usman Tarudjin dan Syargawi sebagai pimpinan proyek, yang telah disidangkan dalam sidang terpisah.

Disebutkan dalam dakwaan, terdakwa bersalah karena menandatangani Perda APBD tahun 2004, yang mencantumkan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran daerah di dalamnya. Dengan adanya tanda tangan tersebut, maka ada perubahan Rp 1,210 miliar, karena biaya pengadaan mobil damkar kemudian dimasukkan ke daftar isian proyek daerah.

Atas perbuatan tersebut, Abdul Fattah, didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsidair pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Setelah Kejaksaan Negeri Bulian selesai membacakan dakwaan sekitar satu jam, Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Eliwarti kemudian menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk menanggpi dakwaan.

Abdul Fattah kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukum Nelson Fredi dan Meli Cahlia, akhirnya mereka memutuskan tidak menyampaikan eksepsi.

‘‘Terdakwa dan penasehat hukum tidak menanggapi. Jadi selanjutnya adalah pembuktian dari penuntut umum,’‘ ujar Eliwarti, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Selasa (20/8).

Sidang akan dilanjutkan Selasa (27/8), dengan agenda pembuktian.

Eliwarti mengatakan secara keseluruhan ada 19 orang saksi, ditambah saksi meringankan yang akan diajukan terdakwa.’‘Kita minta kepada jaksa untuk menghadirkan tiga atau empat saksi, pada persidangan selanjutnya,’‘ tutup Eliwarti.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Sargawi Usman dan Usman T telah dijatuhi vonis hukuman penjara di Pengadilan Tipikor Jambi pada 20 Maret 2013. Masing-masing mendapat ganjaran 14 bulan penjara, denda Rp50 juta serta subsidair dua bulan kurungan dan diwajibkan mengganti uang negara Rp325 juta.

Dalam putusan hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan korupsi pengadaan satu mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: