Nekat Jambret Untuk Bayar Hutang

Nekat Jambret Untuk Bayar Hutang

JAMBI- Anggota Buser Polresta jambi kembali mengamankan seorang pelaku jambret yang sering beroprasi di Kota Jambi. Imansah 19 warga Tanjung Pasir Seberang Kota Jambi yang nekat mengambil sebuah gelang emas dari korbannya yang pada saat itu tengah mengendarai motor.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kanit Buser Iptu Arief Nazarudin, Selasa (20) kemarin, membenarkan penangkapan  pelaku saat setelah ia melakukan aksinya dengan ditangkap oleh pihak kepolisian yang melintas pada kejadian itu.

\"Pada saat kejadian, korban yang teriak setelah dijambret, dan diamankan anggota yang kebetulan sedang melintas di Pasar Baru,\" ungkapnya.

Sambung Arief dapat diamankan dari  tersangka  barang bukti berupa satu bilah pisau yang sering digunakan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.

“guna pengembangan kasusnya tersangka kami amankan beserta barang bukti dan
Tersangka juga pelaku residivis ini pernah masuk sel pada tahun 2009,” ujar Arif.

Sementara itu, Imansyah (19) di Mapolresta Jambi mengakui perbuatannya yang merampas sebuah gelang emas satu suku yang diambil dari korbannya dan ia mengaku menyesali perbuatannya, ia nekad melakukan penjambretan karena kepepet uang untuk membayar sejumlah utangnya.

\"karena mau menebus motor makanya jambret, ibu-ibu tu  sudah diikuti lalu ada kesempatan langsung beraksi,sajam itu bukan milik saya melainkan punya rekan saya ID yang saya pegang\" tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Imansyah harus kembali diamankan di Mapolresta. Dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Aku nekad lakukan jambret karena kepepet bayar hutang,”ungkapnya.

Ditanya soal kepemilkan senjata tajam yang dibawanya, Imansyah berkelit, senjata tajam tersebut untuk hanya menjaga-jaga diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Imansyah harus kembali bermalam di Gerugi besi. Dan akan dijerat Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(cr12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: